JPPOS.ID||LUWUK(BANGGAI) – *Plh. Bupati Banggai Ir. Abdullah Ali, M. Si* yang dalam hal ini diwakili oleh *Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. H. Alfian Djibran* menghadiri Pameran Koleksi Museum Daerah Dan Objek Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Banggai yang di ikuti oleh Pendidikan Formal dan Non Formal. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Halaman Museum Daerah Kabupaten Banggai, Kamis 12/11.2020, pagi tadi.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Hj. Nurdjalal beserta jajarannya, Yusriani A. Jangoh, SS,MM Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Beserta Staf, kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Ferry Raffles Ledder, Kasubag Prokopim bersama Staf, Perwakilan Guru baik dari pendidikan formal dan non formal.
Mewakili *Plh. Bupati Banggai, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Alfian Djibran* menyampaikan sambutan tertulis yang antara lain mengatakan “Berdasarkan undang-undang (UU) pemajuan kebudayaan, tindakan yang dilakukan terhadap objek pemajuan kebudayaan yakni inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan. Setiap warga negara dapat berperan aktif dalam pemajuan kebudayaan. Hal ini ditopang dalam 10 objek pemajuan kebudayaan antara lain Tradisi lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Permainan Tradisional, Teknologi Tradisional, seni, Bahasa, dan Ritus. Tentu saja untuk meningkatkan serta melestarikan kebudayaan yang ada di daerah ini, menghargai adat istiadat serta budaya, harus memerlukan komitmen moral dari segenap elemen masyarakat, utamanya bagi mereka yang mengklaim dirinya sebagai anak Negeri.”
Diakhir sambutannya Alfian Djibran mengajak kepada segenap warga masyarakat Kabupaten Banggai untuk tetap menjaga dan melestarikan serta dapat pula mempertahankan budaya serta adat istiadat yang kita miliki sebagai jati diri dalam bingkai Masyarakat Kabupaten Banggai.
Setelah sambutan Asisten, Kegiatan di lanjutkan dengan Peninjauan Pameran Seni, Koleksi Museum, dan Budaya Lainnya Di Pelataran Museum Daerah.
Rls.Revino/JP – (Sub. Bagian dokumentasi Pimpinan, Bag. Prokopim Setda Kab. Banggai/ Mu’awanah)