JPPOS.ID | LANDAK – Adanya kasus Warga yang meninggal positif terinfeksi Covid 19, Dewan Adat Dayak (DAD) menjalin melakukan kegiatan rapat persiapan Adat Balalak di rumah adat menjalin oleh DAD Kecamatan Menjalin Thomas Apon, Sabtu (24/10/20).
Turut hadir dalam kegiatan Rapat Anggota DPRD Kab Landak Nikodemus, S.Ap. Ketua DAD Kec Menjalin Thomas Apon, Kapolsek Menjalin diwakili PS. Kanit Intelkam Bripka Wiwik Wijanarko, Danramil Menjalin diwakili Serma Agus Tri, Kepala Desa Menjalin Servasius, S.Ip, Kades Tempoak Damianus, Kepala Desa Lamoanak Yoyakim, Kepala Desa Bengkawe Erik Suanto, S.Pd, Kepala Desa Sepahat diwakili Kepala Dusun Tekuning Yulius Akiap, Para Timanggong Para Kepala Dusun Se Desa Menjalin Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Kecamatan Menjalin, dan sekitar 41 orang yang hadir.
Dikatakan Wiwik Ps Kanit Itelkam dalam rangkaian acara tersebut DAD Menyikapi adanya warga yang positif Covid 19 di Desa Menjalin Kecamatan Menjalin dan adanya saran dan masukan dari masyarakat kepada DAD untuk melaksanakan Adat Balalak.
“Rapat hari ini kami selaku DAD meminta saran pendapat dari peserta rapat sekalian untuk pelaksanaan adat Balalak,” Ucap Thomas.
Sambutan Kepala Desa Menjalin
Terkait warga Desa Menjalin yang terpapar dan positif Covid 19 sebanyak 3 orang
Kami berharap segera melaksanakan Balalak dan menentukan kapan pelaksanaannya.
Sambutan Anggota DPRD Kabupaten Landak Pada kesempatan ini saya memberikan masukan rencana balalak, mohon dipertimbangkan karena ada warga yang akan melaksanakan acara Pernikahan dan juga minggu depan ada hari Maulid Nabi Muhammad SAW.
Balalak 1 hari dan dilakukan secara khidmat dikarenakan jika dilaksanakan 3 hari apakah warga mampu melaksanakanya terkait warga juga harus bekerja mencari nafkah.
Setelah mendengar dan masukan dari peserta yang Rapat DAD Kecamatan Menjalin menyimpulkan Dengan ini diputuskan kegiatan Adat Balalak Kecamatan Menjalin dimana dalam kegiatan Adat Balalak Masyarakat Kecamatan Menjalin dilarang keluar rumah, berkumpul ramai dan ribut di dalam rumah dan jika ada warga yang melanggar akan dilakukan sanksi dititipkan ke Polsek Menjalin selama 3 Hari.
Adat Balalak dilaksanakan selama 1 hari 1 malam dan mengingat adanya kegiatan warga dan hari libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW serta Ibadah Sholat Jumat saudara umat Muslim maka pelaksanaan Adat Balalak dilakukan pada hari Jumat 30 Oktober 2020 jam 18.30 melakukan ritual adat di tempat keramat sekaligus penutupan simpang jalan di Dusun Dusun yang berbatasan dengan luar Kecamatan Menjalin yaitu di Ds. Rees berbatasan dengan Kecamatan Toho dan Sadaniang, Ds Tempoak berbatasan dengan Kecamatan Sadaniang, Ds Nangka dan Raba berbatasan dengan Kecamatan Mempawah Hulu, Ds Bengkawe berbatasan dengan Kec Sompak dan Mandor, Ds Lamoanak berbatasan dengan Kecamatan Mandor.
“Hari Jumat 30 Oktober 2020 jam 19.00 wib dimulai Adat Balalak Kecamatan Menjalin
Hari Sabtu 31 Oktober 2020 jam 18.00 wib selesai Adat Balalak. Warga bisa beraktivitas seperti biasa lagi,” Tutur DAD menjalin.
Selama kegiatan Rapat berlangsung Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19, Pakai Masker situasi aman dan kondusif. (Rodiansyah/Noptri)