JPPOS.ID || Humbahas. Dalam Pengawasan Partisipatif pemilihan Serentak Gubernur /wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati/Walikota dan wakil Walikota dilaksanakan di Hotel Martin Anugrah kecamatan Dolok Sanggul senin 11/11/2024.
Ketua Bawaslu Henri Pasaribu Sth menyampaikan kata sambutan dalam pengawasan pemilihan bersama rakyat awasi
pemilu,bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu di kabupaten Humbang Hasundutan
( Humbahas )
Hadir dalam acara narasumber Marito Simanjuntak dari Propinsi Sumtra Utara
pegiat pemilu wilayah IV Sumut.
Marito menjelaskan Insan PERS ikut berpartisipasi dalam pengawasan pelaksanaan pemilu,apapun yang kita kerjakan harus ada dasar hukumnya.
Undang- undang no.1 tahun 2014 tentang
pemiluhan Gubernur,Bupati dan wali kota.
Fungsi pemilihan sebagai sarana yang sah bagi warga untuk mempertahankan atau mengganti pemimpin.
Mampaat pemilu penyelenggaraan pemilu sangatlah oenting bagi suatu negara,untuk mewujutkan kedaulatan rakyat.
Pemilihan kepala daerah merupakan sarana untuk melakukan pergantian pemimpin secara konstitusional.
PERS Nasional memiliki hak untuk mencari,mendapatkan dan menyebar informasi dan gagasan.
Pers Nasional memiliki peran untuk memenuhi hak masyarakyat ,untuk mengetahui,menegakkan nilai- nilai demokrasi,mengembangkan pendapat umum,melakukan pengawasan dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Kontrol terhadap praktik- prantik curang sejak tahap pendaftaran sampai perhitungan suara, Pers dapat menjadi faktor peredam atau pemicu sengketa,pilkada damai dan berkwalitas.
Tips menjadi pemilih pemula,umur 17 tahun.
Pemilihan kepala daerah merupakan tanggung jawab stakeholder ,semua elemen masyarakat,penyelenggara pemilu,partai politik,pemerintah,sekolah/perguruan tinggi,ormas/ tokoh masyarakat dan masyarakat.
Kita berharap pelaksanaan pemilunsrentak
dapat berjalan dengan damai,karena kita adalah saudara,siapapun yang terpilih kita berharaf dapat menjaga keamanan dan ketertipan dalam menjalankan roda pemerintahan dan pro sama masyrakat meningkatkan pendapatan dalam menuju
masyarakat sejahtera.
Narasumber Sugiatmo MA wakil ketua PWI Sumut bidang Pendidikan.
Pengawasan Partisipatif PERS dan MEDIA dalam pemilihan serentak tahun 2024.
Pers adalah wartawan ,Media tempat wartawan meyampaikan berita.
Partisipatif adalah partisipasi wartawan dalam pengawasan pelaksanaan proses pemilihan serentak 27 Nopember 2024. Independen adalan netral tidak bisa terlibat dalam tim pemenangan suatu kandidat.
Wartawan Independen melaporkan kejadian secara objektif dan menyeluruh,terutama terkait kampanye,pelanggaran aturan dan penyalah gunaan kekuasaan.
Verefikasi informasi media berperan dalam mengidentifikasi berita untuk mengurangi hoak.Media memberikan wadah bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan oelanggaran yang mereka saksikan.
Pendidikan pemilihan, Pers juga dapat mengedukasi pemilihan dengan memberikan informasi yang benar mengenai hak dan prosedur pemilihan, membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya partisipasi.
Media harus bersikap netral dan tidak berpihak kepada calon atau partai tertentu,harus menghindari konflik kepentingan yang bisa mempengaruhi objektivitas keadilan pemberitaan.
Keberimbangan dan keadilan,tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu pihak,semua calon dan partai diberi kesempatan yang sama untuk diulas.
Wartawan harus mengikuti kode etik jurnalistik,tidak menyebarkan informasi yang bisa memicu konflik atau memecah belah masyarakat. Pemberitaan hak jawab dan koreksi jika ada kesalahan dalam pemberitaan,media harus segera memberikan hak jawab. Perlindungan terhadap anak minoritas.
(Tonga Sihite )