Melanggar Prokes Covid19, 27 Warga Batui Selatan Terjaring Ops Yustisi Aparat Gabungan

JPPOS.ID||LUWUK(BANGGAI) – Upaya mendisiplinkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terus dilakukan Petugas Gabungan Operasi Yustisi di Kecamatan Batui Selatan.

Pada Jumat pagi (4/12), Aparat Gabungan yang terdiri dari Polsek Batui, Koramil, Puskesmas dan Pemerintah Kecamatan kembali menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan saat menggelar Operasi Yustisi di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya pertigaan Pasar Desa Gori-gori Kecamatan Batui Selatan.

“Sebanyak 27 warga yang terjaring Operasi Yustisi. Kebanyakan dari mereka tidak memakai masker saat berada di luar rumah,” ungkap Kapolsek Batui Iptu IK. Yoga Widata SH.

Para pelanggar protokol kesehatan itu kemudian diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Bupati Banggai nomor 33 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona.

“Mereka yang melanggar diberikan teguran lisan dan sanksi social yaitu pungut sampah di sekitar lokasi kegiatan,” sebut Iptu Yoga.

Warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan itu selain diberikan sanksi juga diberikan masker gratis sebagai upaya aparat gabungan Ops Yustisi melindungi masyarakat dari Covid-19.

“Warga yang melanggar ini juga kita berikan edukasi tentang pentingnya patuh protokol kesehatan demi keselamatan diri dan orang lain,” tandas Iptu Yoga.

(Revino/JP – Humas Polres Banggai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *