Matio Situmorang Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Akun Facebook DP atas Dugaan Penghinaan

JPPOS.ID – Labuhanbatu Selatan

Matio Situmorang resmi melaporkan pemilik akun Facebook berinisial DP ke Polres Labuhanbatu Selatan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu, 2 Agustus 2025, didampingi oleh kuasa hukumnya, Maja Simarmata, SH, MH.

1

Kepada wartawan, Matio Situmorang menyatakan bahwa dirinya menjadi korban penghinaan yang disiarkan secara langsung melalui media sosial Facebook.

“Saya melaporkan oknum DP yang menghina saya dengan menyebut saya tokoh adat taik dan tujuh keturunan terkutuk. Kata-kata merendahkan ini disampaikan secara live di Facebook,” ujar Matio.

Kuasa hukum Matio, Maja Simarmata, mengonfirmasi bahwa laporan kliennya telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu Selatan dengan nomor register: STTLP/B/151/VIII/2025/POLRES LABUHANBATU SELATAN/POLDA SUMUT.

“Laporan sudah diterima dan berkaitan dengan pasal penghinaan,” jelas Maja.

Ia menjelaskan bahwa DP dilaporkan atas dugaan tindak pidana melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A Ayat (1) juncto Pasal 311 KUHP.

“Unggahan tersebut kami anggap sebagai perbuatan keji yang mencemarkan nama baik klien kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maja menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena kliennya merasa sangat dirugikan secara moral dan sosial atas penghinaan tersebut.

“Klien kami merasa sangat keberatan. Kami berharap pelaku dapat diproses hukum secara adil sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Maja.

(P.P)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *