Lembaga INPEST Tanggapi Bupati Rohil.Siapa Yang Tidak Berdasar Hasil Audit BPK Atau Bupati Rohil

 

JPPOS ID

Pekanbaru — Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ganda Mora menanggapi pernyataan Bupati Rohil Afrizal Sintong dibeberapa media online pada Jumat, (2/8/2024) yang menuding bahwa aksi demo yang digelar oleh Lembaga INPEST di KPK dan Kejagung RI ditunggangi oleh oknum oknum tertentu menjelang tahun politik 2024.

Hal ini langsung mendapat tanggapan dari Ketum INPEST, saya rasa pernyataan Afrizal Sintong selaku Bupati Rohil yang mengatakan bahwa Aksi Demo yang kami lakukan tidak berdasar dan diduga ditunggangi oknum oknum menjelang tahun Politik itu
kurang bijak dan terkesan pejabat yang anti kritik, ” Ujar Ir.Ganda Mora kepada awak media Jumat ,(2/8/2024) .

” Menurutnya laporan Pengaduan yang disampaikan ke Lembaga Rasuah dan Kejagung RI itu adalah berdasar dan itu sah secara hukum dalam sistim yang diatur oleh demokrasi kita, ” Jadi tudingan atau klarifikasi yang dilontarkan oleh Bupati Afrizal Sintong kepada INPEST itu sangat menunjukkan seorang pejabat yang anti Kritik, ” Tegasnya .

Laporan itu murni kita adukan karena terkait adanya bukti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana Participating Interst (PI) sebesar 488 Miliar dan dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
” Justru tudingan bupati itu tidak berdasar terkesan asal bunyi (Asbun) , ” kata Ganda Mora .

” Perlu kami sampaikan Lembaga INPEST setiap waktu terus melakukan kontrol di Kabupaten Rokan Hilir, Jadi tidak ada hubungannya dengan tahun politik, kita melakukan kontrol berdasarkan fakta dan data – data yang kita sampaikan ke APH, ” Cetusnya ..

” Kita tunggu dan kami akan terus desak KPK dan Kejagung RI untuk menuntaskan laporan yang kita sampaikan, tugas kita melakukan fungsi kontrol tak ada hubungan dengan pilkada atau politik, sebab kami jauh sebelumnya sudah melakukan kontrol di seluruh Indonesia, tidak terkecuali provinsi Riau dan juga Kabupaten Rohil.,” Ungkapnya .

” Kami heran, seorang bupati menyampaikan hal yang tidak bijak dan cermat seperti itu, seharusnya beliau harus menerima segala kritikan dan menunggu proses hukumnya, ” benar atau tidak ada penyalahgunaan dana nanti di buktikan oleh APH, apakah laporan yang disampaikan ke KPK dan Kejagung Hoax atau rekayasa, ” ujarnya .

” Bupati mengatakan penggunaan dana PI dan DBH sawit telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun berdasarkan hasil audit BPK P yang kami terima bahwa dalam penggunaan dana itu ada temuan yang tidak sesuai peruntukannya , ” Tegas Ganda Mora .

Bupati Rohil Afrizal Sintong harusnya bijak dan cermat memahami isi pemberitaan versi Pihak INPEST, kita tidak ada menyebutkan DBH sawit sebesar Rp 39 miliar,” ditransfer ke rekening BUMD.” Terangnya .

“Kami meminta KPK mengusut dugaan penyalahgunaan dana particing interest (PI) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sekitar Rp488 miliar dan dana bagi hasil sawit sebesar Rp39 miliar,” ujar Ganda Mora, saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

” Nah, justru Bupati Rohil kita nilai telah melakukan pembohongan publik dalam hal ini, ” Bupati menyebut bahwa penggunaaan Dana Bagi Hasil Sawit tersebut sudah ada porsinya seperti pembangunan infrastruktur dan BPJS Ketenagakerjaan. Saya selaku Bupati tentu sangat hati-hati sekali. Karna secara otomatis jabatan saya adalah pemilik modal di dalam perusahaan tersebut dan setiap tahun itu juga diaudit oleh Inspektorat dan BPKP. Jadi sangat keliru sekali melakukan demo di KPK dan di Kejagung. ” Menirukan pernyataan Bupati dalam isi berita .

Lebih lanjut Ganda Mora menjelaskan bahwa sesuai hasil dari pemeriksaan Audit BPK ,dijelaskan Pemda Rohil pada LRA tanggal 31 Desember 2023 menyajikan laporan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Rp 39.293.736.000 digunakan tidak sesuai ketentuan yang diatur , seperti :
1. pembayaran hibah ke KPU untuk Pilkada sebesar Rp.16.668.810.480,
2. Hibah Bawaslu untuk Pilkada Rp.5.150.000.000,-
3.Tambahan Penghasilan Pegawai Rp. 13.556.007.566,- Gaji Tenaga Honorer Rp. 3.916.707.513,-

” Jadi menurut kami penggunaaan dana DBH tersebut ada dugaan penyalahgunaan kewenangan penggunaan dana disana ,, karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 91 Tahun 2023 tentang pengelolaan DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh menteri. ” tegas Ganda Mora .

” Ada kebijakan bupati yang melanggar peraturan Menteri dalam mengatur keuangan daerah.” Paparnya .

” Dana DBH untuk bayar gaji honorer, hibah ke KPU, Bawaslu dan Peningkatan Kesejahteraan Pegawai, secara aturan menurut kami bahwa pos anggaran untuk itu sudah ada di APBD .

Jadi pertanyaan lagi pemberian hibah ke KPU dan Bawaslu itu pada November 2023, sedang pencairan DBH Sawit ke Pemda Rohil itu pada 22 Desember 2023, Pernyataan Bupati itu kami rasa tidak bijak dan teliti , ” Siapa yang bohong sebenarnya Bupati Rohil atau Hasil Audit BPK , ” Cetusnya.

Terkait adanya klarifikasi Bupati Rohil Afrizal Sintong yang dilansir oleh beberapa media diketahui sejak adanya pemberitaan yang dilansir dibeberapa media yang minta lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Sebab dugaan korupsi ratusan miliar rupiah itu,patut dinilai menyengsarakan masyarakat Rokan Hilir.

” Lembaga INPEST meminta KPK mengusut dugaan penyalahgunaan dana particing interest (PI) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sekitar Rp488 miliar dan dana bagi hasil sawit sebesar Rp 39 miliar,” saat berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Ganda Mora menjelaskan dana PI tersebut, diduga masuk ke rekening Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPR) pada 31 Desember 2023. Namun pada 1 Januari 2024 atau satu hari setelah dana masuk, uang sudah dipergunakan sebesar Rp70 miliar.

Selanjutnya diduga dana tersebut sudah habis terpakai oleh pihak BUMD Sarana Pembangunan Rokan Hilir di bawah kepemimpinan Direktur Utama Rahman,SE,” tuturnya.

Padahal rencana bisnis atau pelaksanaan bisnis dari perseroan daerah tersebut belum dimulai, sehingga masyarakat Rokan Hilir mempertanyakan kemana penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Selain itu Lembaga INPEST juga mempertanyakan dasar pemberian 9 unit mobil, 3 motor dan puluhan ribu paket sembako kepada PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir. Sebab dinilai penggunaan dana tak transparan.”Dan patut diduga ada korupsi atau disalahgunakan, tidak mendukung peningkatan PAD Rokan Hilir,” kata Ganda Mora kepada Awak media saat menggelar aksi Demo di Jakarta (1/8/2024)

Akhir Rambe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *