JPPOS ID || Pulau Buru Maluku- Laeko Lapandewa, S.HI.,M.H yang merupakan seorang Akademisi dan praktisi hukum mengutuk keras atas perbuatan pengangkutan Container yang berisikan bahan berbahaya oleh (PELNI) pelayaran Nasional Indonesia melalui KM. Kapal Dorolondar yang jatuh di perairan pelabuhan Namlea Kabupaten Buru Maluku.
Sebagai seorang Akademisi dan Praktisi Hukum Eko Lapandewa mengetuk keras atas adanya kejadian pengangkutan Container tersebut yang berisi bahan berbahaya oleh Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) yang jatuh di perairan Pelabuhan Namlea sehingga mengakibatkan biota laut mati berhamburan seperti ikan yang mati diperairan pelabuhan Teluk Namlea.
Praktisi hukum muda ini, mengatakan dalam pepata se-pandai-pandainya tupai melompat tetap jatuh juga, dan se-pandai- pandainya menyembunyikan bangkai suatu saat pasti tercium bauhnya juga.
“Kita seharusnya bersyukur
dengan adanya peristiwa ini, sehingga menjadi pembelajaran buat seluruh unsur dan elemen pemerintah maupun masyarakat “, kata Eko.
Bagaimana kalau tidak ada peristiwa jatuhnya Contianer yang berisi bahan berbahaya ini, maka kita yakin sungguh pulau buru akan menjadi tempat atau Daerah penjualan dan masuknya bahan berbahaya.
“Kita tidak tahu sudah berapa banyak oknum-oknum pengusaha yang memasukan bahan berbahaya ke Kabupaten Buru bisah saja jadi sudah banyak Container yang berisi bahan berbahaya yang dimuat oleh (PELNI) Pelayaran Nasional Indonesia.
Peristiwa ini menjadi suatu pekerjaan besar oleh Pemerintah Daerah untuk aktif mengcroschek barang maupun orang luar yang masuk ke dalam kota Namlea. Paling tidak mencatat orang-orang yang masuk di Kabupaten Buru dan melihat barang-barang yang dibawah atau barang yang masuk, termasuk orang asing.
Laeko Lapandewa memberikan support dan apresiasi kepada Polres Pulau Buru karena sudah bergerak cepat mengangkat Container yang berisikan bahan berbahaya dari permukaan laut dan membawanya ke Lokasi Polres Pulau Buru untuk proses Penyelidikan.
Lapandewa Juga mengatakan ini menjadi tugas besar bagi Institusi Kepolisian Polres Pulau Buru untuk mengungkapkan dugaan kejahatan pengangkutan bahan berbahaya sehigga oknum tersebut mendapatkan jeratan hukum.
Sebagai mana termuat dalam Pasal 185 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP turut melakukan dan membantu melakukan.
Harus di berikan jeratan hukum juga serta Kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan pada baku mutu air laut sesuai dengan Pasal 99 Ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Sesuai dengan pasal-pasal tersebut para oknum dapat di berikan Jerat hukum sebab hukum tidak memberikan ruang kusus untuk melindungi pelaku Kejahatan sehingga hal pengankutan bahan berbahaya yang terjadi tidak akan terulang lagi sehingga Pulau Buru dalam hal ini kota Namlea bersi dari kejahatan bahan-bahan berbahaya. “, tutup Lapndewa. (Eko/Malik)