JPPOS.ID||Luwuk, (Banggai) – Klaim kepemilikan Lahan oleh sekelompok warga Desa Siuna kini berbuntut panjang.Pasalnya sejak terjadi aksi demo oleh beberapah warga yang memblokade jalan koridor PT. Prima Dharma Karsa (PT. PDK) beberapah pekan silam, berimbas kepada warga Desa yang lain.
Sebut saja Dadang, keseharian berprofesi sebagai ketua BPD Desa Siuna Kecamatan Pagimana yang baru saja terpilih setahun yang lalu, menuturkan kekesalannya karena ulah warga yang memblokade jalan koridor PT. PDK dengan alasan meminta ganti rugi atas klaim kepemilikan lahan di area tambang nikel milik PT. PDK.
Kepada awak media ini Selasa 27/10, Dadang mengutarakan kekesalannya yang mana pada Senin 26/10 dirinya mengaku telah dipanggil pihak penyidik Polres Banggai dan dimintai keterangan selama 6 (enam) jam secara maraton sebagai saksi atas ulah oknum warga yang melakukan aksi demo dan memblokade jalan koridor PT. PDK.
“Saya kesal sekali, gara-gara ulah oknum warga saya dipanggil jadi saksi dan diperiksa selama 6 jam secara marathon hanya istrahat makan sejenak, dan ini membuat aktifitas saya terganggu”, imbuh Dadang dengan nada kesal.
Dadang menambahkan, bahwa selaku ketua BPD tentu dirinya sangat memperhatikan kepentingan rakyat di Desanya, namun kali ini dirinya tidak akan mengambil resiko dengan membela kepentingan rakyat yang nyata-nyata melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selaku ketua BPD, saya sangat mendahulukan kepentingan rakyat di Desa saya, namun bukan berarti membela kepentingan yang nyata-nyata melanggar hukum”, tutur Dadang.
Menurut dia, area/lokasi yang diklaim oleh warga itu adalah kawasan hutan Negara dan pihak kehutanan dalam hal ini Kepala KPH Balantak bersama Tim, sudah menjelaskan pada pertemuan sebelumnya sehingga sangat tidak masuk akal ketika ada oknum warga yang masih memaksakan kehendak secara sepihak.
Dan atas aksi oknum warga tersebut, membuat aktifitas PT. PDK terganggu bahkan tidak bisa berproduksi dan tentunya terjadi kerugian disana.Saat ditanya besaran kerugian perusahaan yang dimaksud, Dadang berkilah tidak mengetahui dengan pasti karena dirinya bukan managemen perusahaan, yang mengetahui hanya pihak managemen.
“Soal kerugian perusahaan saya tidak tahu berapah, yang tahu itu pihak managemen perusahaan”, imbuhnya.
Kepala KPH Balantak Ir. Herry Apryanto S, S.Hut, IPP kepada awak media ini (27/10) membenarkan kalau area yang diklaim oknum warga adalah kawasan hutan Negara.”iya, kami sudah turun ke lokasi mengecek lokasi yang diklaim warga, lokasi itu sudah masuk kawasan hutan Negara”, kata Ka. KPH Balantak Herry Apryanto.
Kapolres Banggai melalui Kasat Reskrim AKP. Pino Ary saat dihubungi Via Whatsapp (WA) pada Selasa 27/10 dinomor 08217273×××× terkait hal ini mengatakan,”Kami penyidik sudah berkoordinasi dengan dinas esdm provinsi, selanjutnya akan koordinasi dengan KPH tentang keabsahan dokumen perusahaan serta status lahan yang diklaim warga”.
Kasatrest Pino Ary menambahkan, “Pemeriksaan masih berjalan dan beberapa pihak terkait akan kita panggil lagi dalam waktu dekat ini”.Kepada awak media ini, Dadang meminta kepada penegak hukum agar menindak tegas oknum pelanggar hukum sesuai hukum yang berlaku agar tidak menjadi contoh bagi warga yang lainnya.
“Saya minta penegak hukum agar menindak tegas oknum yang melanggar hukum sesuai hukum yang berlaku, supaya menjadi contoh bagi yang lain”, tegas Dadang.
(Revino/Team – JPPos. Sulteng)