JPPOS.ID || Nias Utara. Irfan Baeha alias Ama Frengki Baeha dan Melianus Baeha warga Desa Afia, Lahewa Niaa Utara, meminta Kepada BPN Nias Agar jangan Menyertifikatkan Lahan yang Di klaim oleh Yasman Baeha terkait tanah warisan orangtuanya yang berada di Dusun 03 Desa Afia Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara.
Irfan Baeha dan Melianus Baeha mengakui bahwa tanah tersebut milik orangtuanya yaitu dari almarhum Beneami Baeha, sebagai Bukti ada tiga batang pohon kelapa dan satu batang pohon durian.
Sebagai ahli waris tanah yang di Klaim tersebut irfan mengatakan pada hari rabu (19/05/21) telah datang dari pihak BPN Nias, Camat Lahewa beserta Kapolsek Lahewa dan personil, juga Kepala Desa Afia dan Kepala Dusun III untuk mengukur tanah, dan merasa sebagai ahli waris, dirinya bertahan untuk tidak di ukur pihak BPN.
Kapolsek Lahewa Ipda Hesena Ziliwu,S.H.,M.H sendiri mengatakan kedatangannya bersama Personil pada saat itu untuk mengamankan agar tidak terjadi yang tidak diinginkan diantara kedua belah Pihak.
Yasman Baeha yang juga mengklaim tamah warisan tersebut mengatakan kepada awak media bahwa tanah ini betul hak miliknya dan karena itu dirinya berani mengusulkan kepada BPN Nias Untuk kepemilikan sertifikat.
Irfan Baeha mengatakan pada tanggal 25 Mei 2021 telah mengajukan Surat Gugatan Di BPN yang di terima oleh Hediso Lase. dan sekali lagi dirinya mengatakan tentang keberatannya akan peninjauan lokasi dan pengukuran tanah tersebut.
Dirinya juga menolak pengajuan Surat Permohonan Sertifikat Tanah atas nama Yasman Baeha karena tanah tersebut bukan Milik Yasman. (Asli Lase)