JPPOS.ID || Pulau Buru Maluku- LSM Forum Masyarakat Adat Buru Bersatu (FOMABB) tidak mempercayai Pemkab Buru, DPRD, dan Polres Buru dalam mengatasi peredaran bahan kimia berbahaya B3 jenis Cyanide di Kabupaten Buru Maluku dengan serius.
Secara tegas ketua DPP Forum Masyarakat Adat Buru Bersatu, Hasan Jambrut Warhangan pada Senin, (13/5/2024) dengan tegas mengatakan
“Kami tidak dapat mempercayai, Pemkab Buru, DPRD dan Polres Buru untuk mengatasi dan menuntaskan peredaran obat terlarang B3 bahan kimia berbahaya Cyanide yang masuk di Kabupaten Buru”, tegas Warhangan.
Saat ini, kegiatan illegal mining yang dilakukan para penambang liar seperti dompeng, perendaman dan tong masih berjalan dengan lancar di wilayah pertambangan emas gunung botak.
Kegiatan ini di donatori sejumlah Big ” bos besar yang selama ini selalu kebal hukum dan belum tertangkap oleh aparat penegak hukum (APH) yang namanya sudah di beritakan berkali-kali oleh media.
“Kami mendesak PJ.Bupati Buru, DPRD dan Polres Buru untuk menangkap semua mafia pemasok obat Cyanide dan penjual obat Cyanide serta memperoses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam permainan gelap terkait peredaran bahan kimia berbahaya B3 Cyanide di kawasan tambang gunung botak”, desak Warhangan.
Hal ini, menurut kami, bahan kimia berbahaya dan beracun Cyanida itu, masih beredar di seputar wilayah pertambangan emas gunung botak, karena kegiatan pengelohan material emas rendaman, tong dan dompeng tanpa ada Cyanide tidak bisah berjalan di kawasan pertambangan emas gunung botak.
Menurut laporan yang di terima LSM FOMABB pada malam sabtu, (11/5/2024) kemarin pukul.23.00 Wit, ada tranksaksi jual-beli Cyanide di Desa Dafa secara besar besaran dengan berat 50 Kg Cyanida seharga 55 juta hingga 62 juta per kaleng. Untuk mengelabui dari pantauan warga obat Cyanida di masukan ke dalam karung
” Ini merupakan jaringan mafia kelas kakap yang sengaja di biarkan. Sebab dengan harga obat Cyanida yang tinggi para mafia bisah meraup uang milyaran rupiah di tambang illegal gunung botak”, terangnya.
Warhagan menyoroti berita dari sala satu media online ada dua mobil truk berisi kapur dan B3 kurang lebih 10 ton yang di amankan Polres Buru pada sabtu (11/5/2024). Namun hingga kini belum ada kejelasan terhadap penahanan kedua truk, atau konfirmasi terkait isi muatan.
” LSM FOMABB mendesak pihak yang berwenang untuk bertindak tegas dalam menangani masalah ini demi keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Buru”, tegas Warhangan.
(Malik jp).