Ketum FOMABB: Pemerintah Jangan Tunduk pada Cukong Tambang, Tangkap Siapa pun yang Menghalangi Penertiban Gunung Botak

Buru, JPPOS.ID — Menanggapi aksi-aksi penolakan terhadap penertiban dan pengosongan tambang ilegal di kawasan Gunung Botak, Ketua Forum Masyarakat Adat Buru Bersatu (FOMABB), Hasan Jamrud Warhangan, menegaskan bahwa aksi-aksi tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap hukum dan kebijakan negara.

Warhangan mendukung penuh langkah Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam menertibkan tambang emas ilegal yang telah beroperasi secara liar selama lebih dari 15 tahun. Ia menyebut bahwa tindakan gubernur tersebut sesuai dengan mandat undang-undang dan peraturan negara yang berlaku.

1

“Kami mendesak Gubernur Maluku dan Kapolda Maluku bertindak tegas. Siapa pun yang sengaja menghalangi penertiban dan pengosongan tambang ilegal Gunung Botak harus ditangkap dan diproses hukum. Pemerintah tidak boleh tunduk terhadap cukong-cukong mafia tambang,” tegas Warhangan, Kamis (3/7/2025).

Menurutnya, tambang Gunung Botak telah dikelola secara ilegal oleh para penambang tanpa adanya regulasi jelas sejak tahun 2011. Selama lebih dari satu dekade, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi disebutnya membiarkan aktivitas ilegal tersebut berlangsung.

Warhangan juga menyoroti adanya indikasi keterlibatan mafia besar dalam berbagai aksi penolakan penertiban. Ia menduga kuat kelompok tersebut berusaha mempertahankan bisnis bernilai miliaran rupiah yang mencakup:

  • Perdagangan bahan kimia berbahaya seperti cianida dan merkuri
  • Pengoperasian alat pemurnian emas ilegal seperti dompeng, rendaman, tong, dan tromol
  • Perdagangan BBM ilegal, serta
  • Aktivitas illegal logging di kawasan tambang

“Sudah cukup! Pemerintah harus hadir untuk menjaga keselamatan rakyat Kabupaten Buru dari ancaman limbah beracun B3. Tidak ada alasan soal koperasi dan lain sebagainya, tambang ilegal Gunung Botak harus ditertibkan dan dikosongkan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal Gunung Botak telah menyebabkan banyak korban jiwa dan berbagai kasus hukum berat, termasuk:

  • Pembunuhan dan pelanggaran HAM
  • Penikaman dan bentrok antarpenambang
  • Longsor yang menimbun warga
  • Pencemaran lingkungan akibat limbah beracun
  • Perdagangan bahan kimia ilegal
  • Ilegal logging
  • Perdagangan BBM subsidi secara ilegal

“Pertanyaannya sekarang, siapa yang bertanggung jawab atas semua ini? Siapa yang harus menanggung korban jiwa, pencemaran lingkungan, dan kehancuran hutan akibat aktivitas ilegal selama 15 tahun ini?” tandasnya.

Ketua FOMABB ini mendukung penuh surat perintah Gubernur Maluku tertanggal 19 Juni 2025 kepada Kapolda Maluku, sebagai dasar hukum penertiban dan pengosongan tambang Gunung Botak.


Sumber: Ketua Umum FOMABB
Wartawan: Malik Masuku
Editor: AR


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *