Ketua LP3NKRI Surati Gubernur Maluku, Mengenai Ijin Usaha Pertambangan Rakyat IPR

JPPOS ID.Pulau Buru Maluku- Ketua DPK LP3NKRI Achmad Tasalissa menyurati Gubernur Maluku terkait izin usaha pertambangan rakyat (IPR) dengan Surat yang bernomor: 01/DPK.LP3-NKRI/Buru/X/2021 pada tanggal 12 November 2021 yang telah disampaikan untuk Pemprof Maluku dikantor Gubernur.

Surat yang dilayangkan Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintah Negara Kesatua Republik Indonesia (DPK-LP3NKRI) Buru, untuk menindak lanjuti Surat dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor: 31/17.03/ DBT/2019. tanggal 07-01-2019 yang ditujukan kepada

Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Adat Buru Bersatu dengan nomor: 070/DPP FOMABB/ VII/ 20 tanggal 19 November 2018 tentang konfirmasi permohonan izin usaha pertambangan Emas Desa Wamsait Kabupaten Buru Profinsi Maluku yang ditindak lanjuti oleh Lembaga LP3-NKRI Buru.

Ketua (DPK-LP3NKRI) Achmad Tasalissa (Waetibo) dalam Suratnya menyebut bahwa saya bertindak mengatas namakan Dewan Pimpinan Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Kabupaten Buru untuk mengajukan Surat yang ditujukan kepada Gubernur Maluku

Berdasarkan hal tersebut diatas maka pengajuan permohonan izin pertambangan rakyat (IPR) sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah pasal 14 penyeleggaraan urusan pemerintah dibidang kehutanan dan kelautan serta energi dan sumber daya mineral yang berada pada kewenangan Gubernur

Maka dengan ini kami Dewan Pimpinan Lembaga pemantau Penyelenggara Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI) Kabupaten Buru dan Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Adat Buru Bersatu (FOMABB) menyampaikan permohonan izin pertambangan rakyat (IPR) sebagai bahan masukan kepada Gubernur Maluku

“Kami berharap kiranya apa yang telah kami uraikan dalam permohonan ini mendapat respon postif dari Gubernur untuk membantu mengeluarkan Surat izin usaha pertambangan rakyat (IPR) kepada masyarakat hukum adat

Tasalissa membenarkan Surat (DPK-LP3NKRI) tersebut telah disampaikan dan diterima oleh Pemprof setempat yang ditujukan kepada Gubernur Maluku di Ambon. Jumat (12/11/2021)

Sumber: Surat Lembaga LP3NKRI No: 01/DPK.LP3-NKRI/Buru/X/2021.

(M.Mas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *