Fomabb Desak Presiden dan Kementerian ESDM Tutup Tambang Ilegal di Gunung Botak

JPPOS.ID || Pulau Buru, Maluku – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Masyarakat Adat Buru Bersatu (Fomabb), Hasan Jambrut Warhangan, menyatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna mendesak penutupan tambang emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

“Kami akan menyurati Presiden RI dan Kementerian ESDM dalam waktu dekat agar segera menutup tambang emas ilegal di Gunung Botak,” ujar Warhangan pada Minggu (16/3/2025).

1

Soroti Lemahnya Pengawasan Pemerintah

Warhangan menilai lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum menjadi faktor utama yang menyebabkan aktivitas pertambangan ilegal terus berlangsung. Menurutnya, hingga kini belum ada langkah konkret untuk menertibkan para penambang liar di kawasan tersebut.

“Lemahnya pengawasan membuat tambang ilegal terus beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, DPRD, maupun kepolisian,” tegasnya.

Tragedi Longsor Kembali Terjadi

Warhangan juga menyoroti insiden longsor yang terjadi pada 8 Maret 2025 di lokasi tambang Gunung Botak, tepatnya di Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata. Tragedi ini menewaskan tujuh orang dan melukai enam lainnya.

“Kejadian ini sangat memprihatinkan. Korban terus berjatuhan, namun belum ada tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal,” sesalnya.

Desak Pejabat Bupati Bertanggung Jawab

Ketua Fomabb juga mempertanyakan peran Pejabat (Pj) Bupati Buru, Syarif Hidayat, dalam menangani permasalahan ini. Menurutnya, sebagai kepala pemerintahan di daerah, Syarif Hidayat memiliki tanggung jawab untuk menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif pertambangan ilegal.

“Kalau memang tidak mampu mengatasi masalah ini, seharusnya ada tindakan tegas, bukan malah bungkam,” ujarnya.

Dampak Lingkungan dan Kejahatan Meningkat

Selain menyoroti aspek pengawasan, Warhangan juga menekankan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal. Penggunaan alat seperti dompeng, rendaman, tong, dan tromol yang memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri dianggap semakin meresahkan masyarakat.

“Penggunaan zat beracun ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Warhangan juga menyoroti meningkatnya kasus kejahatan di wilayah tambang ilegal, termasuk dugaan peredaran zat beracun tanpa izin, pemurnian emas ilegal, pencemaran lingkungan, serta dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Menunggu Tanggapan Pihak Berwenang

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah, DPRD, dan kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan Ketua Fomabb tersebut.

Sumber: Ketua Umum Fomabb
Pewarta: Malik

Editor : AR

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *