JPPOS.ID || Kabupaten Buru – Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Suhandoko, diduga kuat membekingi dan melindungi penyimpanan bahan kimia berbahaya jenis sianida di wilayah desanya.
Dugaan ini mencuat setelah tim gabungan media dan aktivis menemukan ratusan kaleng sianida yang ditimbun di sebuah gudang milik salah satu warga Desa Parbulu bernama Dio, yang diketahui merupakan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Penemuan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Temuan itu kemudian dilaporkan langsung kepada Pjs Kepala Desa Suhandoko di kediamannya pada 6 Juli 2025. Namun, saat menerima laporan, Suhandoko tampak gugup dan menunjukkan sikap mencurigakan, seperti berusaha menutupi informasi dan menghalangi penyelidikan lebih lanjut.
Padahal, tim investigasi telah menunjukkan bukti-bukti dokumentasi berupa foto dan video terkait penyimpanan sianida di gudang tersebut. Namun, Suhandoko justru menyangsikan temuan tersebut dan terkesan menolak untuk menindaklanjutinya.
Wakil Ketua Tim Investigasi, Safrudin Umasugi, menyatakan bahwa pihaknya menduga keras adanya keterlibatan Pjs Kades Suhandoko dalam membekingi aktivitas penyimpanan bahan kimia berbahaya tersebut.
“Kami menduga kuat ada peran Kades dalam memback-up penyimpanan ratusan kaleng sianida ini. Temuan ini sangat mengkhawatirkan dan membahayakan masyarakat,” tegas Safrudin.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Parbulu yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penimbunan kaleng sianida itu telah berlangsung selama lebih dari satu tahun, dan masyarakat sudah lama merasa resah akan dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan.
Atas dasar itu, Safrudin bersama sejumlah aktivis mendesak Bupati Buru Ikram Umasugi dan Wakil Bupati Sudarmo untuk segera mencopot Suhandoko dari jabatannya sebagai Pjs Kepala Desa Parbulu.
Aktivis Haris Fataruba juga menilai bahwa Suhandoko telah melanggar ketentuan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 3 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang mengedepankan asas kepastian hukum, profesionalisme, keterbukaan, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa.
“Sebagai pimpinan wilayah, Kades seharusnya tidak membiarkan, apalagi melindungi, penimbunan bahan berbahaya seperti sianida dalam jumlah besar di wilayahnya,” ujar Haris.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait permintaan pencopotan tersebut.
Sumber: Tim Investigasi Media/Aktivis & Pjs Kades Suhandoko
Pewarta: MK
Editor: AR








