JPPOS ID. Pulau Buru Maluku- Nasib Kedua tersangka yang dialami Hariyono dan Muhib terkait pengangkutan matrial tambang kali anahoni dijerat pasal pengangkutan. Hal itu disampikan Kasi Pidum diruangan Kantor Kejaksaan Negri Buru.
Kasi Pidum, pola Martua Siregar, SH.MH. kepada Wartawan Jurnal polisi pada waktu itu menjelaskan kedua tersangka Hariono dan Muhib dikenalkan pasal pengangkutan (161)
” Untuk sanksi hukumnya kita belum tahu kita lagi mengikuti pengujian terhadap mereka ini bagaimana nanti kita lihat.
Kronologinnya kedua pelaku membawah angkutan matrial tambang dari sungai anahoni untuk dilakukan pengelolahan mereka ditangkap ketika melakukan pengangkutan
” Tersangka Hariono Alis Mat Petok dan Muhib serta barang bukti mobil Truk telah diserahkan dari Polres Buru ke Kejaksaan.Kasus ini telah masuk dalam babak persidangan.
Melalui penelitian yang dilakukan memang betul matrial yang diangkut itu adalah matrial yang berisi bahan-bahan tambang yang seharusnya pada persoalannya memiliki izin matrial yang mengandung bahan tambang dari pihak yang berwenang,” Ujar Siregar.
Namun dari pihak keluarga Hariona sangat menyangkan penangkapan pengangkutan material kali anahoni dinilai masih timbang pilih dan tidak adil, mengapa? karena Hanya saudaranya saja yang ditangkap sedangkan yang lain tidak ditangkap”, Terangnya Yanto.
“Kakak saya tidak pernah melakukan pengelolahan hanya melakukan pengangkutan yang ditangkap Polisi dibasalale. Sementara banyak orang masih bekerja ditambang Emas Illegal Gunung Botak.
Kami merasa dirugikan karena tidak ada keadilan, sebab saudara kami terkenal tangkap sedangkan orang lain masih ada oprasi rendaman dijalur (B), dan (Tong) tidak ditangkap,” Jelasnya Yanto pada Wartawan dikediaman Rumahnya.
Kata Yanto kita mau bagaimana lagi, kita tidak faham hukum, kalau mau tangkap, tangkap semua jangan pilih- pilih, saya berharap secepatnya kakak saya bebas, supaya kita bisah tahu bahwa kita rugikan Negara itu dimana,” Ucap Yanto.
(MM).