JPPOS . ID – Labuhanbatu Selatan
Setelah dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Suka Dame, Kecamatan Silangkitang, S alias SKM (45 tahun), akhirnya menyerahkan diri ke pihak berwajib pada Selasa, 2 Juli 2025.
Tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Suka Dame pada periode 2019–2021. Ia diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020 dan 2021, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp505.213.409,00, sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP E.R. Ginting, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung pemberantasan korupsi di daerah. Tersangka S diduga melakukan penyimpangan seperti pekerjaan fiktif, SPJ fiktif, mark-up anggaran, hingga tidak menyetorkan pajak ke kas negara. Setelah masuk DPO dan dilakukan upaya persuasif dengan keluarga, akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri,” ujar AKP E.R. Ginting.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
- Dokumen SPJ pembangunan sumur bor dan rabat beton tahun 2020
- Laporan pertanggungjawaban APBDes tahun 2020 dan 2021
Dari hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka mencakup:
- Menarik dana untuk pekerjaan fisik yang tidak pernah dilakukan (fiktif)
- Membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan realitas lapangan
- Melakukan mark-up terhadap harga pengadaan barang dan jasa
- Tidak membayar honor kader Posyandu dan Posbindu
- Menandatangani SPJ untuk pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh pihak yang disebutkan
Selama proses penyidikan, Polres Labuhanbatu Selatan telah melakukan sejumlah langkah strategis, di antaranya:
- Menyita barang bukti dokumen
- Memeriksa 73 orang saksi dan 1 orang saksi ahli
- Melakukan pemblokiran terhadap 3 sertifikat hak milik milik tersangka
“Kami sedang mempersiapkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan setelah menerima berkas tahap II (P21). Kami pastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas,” tegas AKP E.R. Ginting.
Dengan tertangkapnya tersangka, Polres Labuhanbatu Selatan berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara, demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dari korupsi.
(Porkot Pulungan / JPPOS.