JPPOS.ID || PARIGI MOUTONG– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melakukan Sidang Kode Etik disiplin Pegawai kepada 32 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar, bertempat di ruang pemeriksaan BPK Kantor Bupati Parigi Moutong, Kamis (30/12/21).
Sidang kode etik disiplin Pegawai dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Parigi Moutong Zulfinasran SSTP (Ketua), didampingi Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong Adrudin Nur SPd MSi (Wakil Ketua), Kepala BKPSDM Parigi Moutong Drs Ahmad Saiful MM (Sekretaris), Bagian Kumdang dan BPKAD Parigi Moutong (Anggota).
Dari 32 orang ASN yang menjalani sidang kode etik Pegawai, sebanyak 24 ASN telah mendapatkan keputusan ketetapan pemberian saksi, baik sanksi ringan, sedang maupun berat, dan 8 orang ASN lagi menunggu keputusan dari tim sidang kode etik Pegawai.
Untuk rincian pelanggaran disiplin Pegawai yang dilakukan oleh 32 orang ASN tersebut, tahun 2020 sebanyak 14 orang ASN mendapatkan Sanksi ringan yaitu berupa penuranan pangkat satu tingkat, selanjutnya 1 orang ASN mendapat Sanksi sedang yaitu Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) dan 1 orang ASN mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN.
Selanjutnya untuk pelanggaran disiplin Pegawai tahun 2021 sebanyak 12 orang ASN, 4 orang mendapatkan sanksi PTDH dan 8 orang menunggu hasil keputusan tim sidang kode etik Pegawai.
Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Parigi Moutong Ahmad Saiful. Kata ia terbanyak pelanggaran yang dilakukan ASN adalah tidak melaksanakan tugas sampai berbulan bulan.
“Harapan saya agar setiap pimpinan memproses ASN yang melanggar disiplin. Berikan dia teguran 1, teguran 2 dan teguran 3, dan jika masih juga melanggar dan tidak ada perubahan setelah dilakukan pembinaan, maka berkasnya segera dikirim atau dilimpahkan ke BKPSDM untuk diproses dan selanjutnya kami agendakan sidang kode etik,”Ujarnya.
( Faisal/ Diskominfo Parimo )