JPPOS.ID || PARIGI MOUTONG – Tiga hari menjelang tutup tahun, Bupati Parigi Moutong (Parimo) H Samsurizal Tombolotutu, tindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) nomor 800/8300/OTDA tanggal 16 Desember 2021 perihal Penyetaraan jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Provinsi Sulawesi Tengah, yang pada lampiran surat mengamanatkan jabatan Pengawas (Struktural Eselon IV) dialihkan ke jabatan Fungsional paling lambat tanggal 31 Desember 2021.
Hari ini Selasa (28/12/21) pada pagi hari tadi telah dilantik sebagian Pejabat Pengawas oleh Wakil Bupati Parigi Moutong, H Badrun Nggai SE, dan sore hari kembali dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Pengawas dialihkan ke Fungsional.
Kepala Bidang Pengadaan Informasi dan Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parigi Moutong, Aktorismo Kay mengatakan, informasi awal berdasarkan surat Mendagri dan surat Gubernur Sulawesi Tengah bahwa Pejabat Pengawas Eselon IV yang disetarakan berjumlah 260 orang. Namun, diantara 260 orang tersebut, terdapat 1 orang telah meninggal dunia dan 1 orang pindah Instansi ke daerah lain. Sehingga yang dilantik untuk dialihkan ke Jabatan Fungsional sejumlah 258 orang.
“Informasi awal berdasarkan surat Mendagri, 260 orang Pejabat Pengawas yang dialihkan ke Fungsional dilantik, namun terdapat 1 orang meninggal dunia dan 1 orang lagi pindah Instansi ke daerah lain, sehingga total yang dilantik hanya 258 orang, dan yang dilantik sesuai surat Mendagri by name by job,”Ujarnya.
Dikutip dari Liputan6 2021/12/27 19:30 Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan, sejauh ini total sebanyak 327 atau 66 persen Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan Persetujuan Penyetaraan Jabatan Fungsional. Jumlah total tersebut kata Akmal merupakan update terakhir dari total empat pertimbangan teknis yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Per tanggal 27 Desember 2021, kami telah memberikan Persetujuan Penyetaraan Jabatan kepada total 327 Pemerintah Daerah. Dari Rincian tersebut untuk provinsi berjumlah 19 Provinsi sedangkan kabupaten/kota berjumlah 308 kab/kota se-Indonesia,”Ujar Akmal.
Hingga saat ini kata Akmal, 19 provinsi yang telah diberikan persetujuan yaitu Sumatera Utara, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Riau, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Gorontalo, Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Maluku Utara.
Lanjut Akmal, sesuai dengan Pasal 34 ayat 2 Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, bahwa batas waktu bagi Instansi Pemerintah Daerah yang telah melakukan usulan Penyetaraan Jabatan yaitu paling lambat 31 Desember 2021.
“Untuk itu, kepala daerah diminta untuk segera melakukan Pengangkatan dan Pelantikan Penyetaraan ke Dalam Jabatan Fungsional,”Tegasnya.
Kata Akmal, pemerintah alokasikan dana otonomi khusus untuk Papua dan Aceh, serta dana keistimewaan daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Segera Melakukan Pelantikan Fungsional.
Dengan demikian, Akmal Malik menegaskan, proses penyederhanaan birokrasi khususnya penyetaraan jabatan tinggal 4 hari lagi, yakni batas waktu paling lambat untuk pemerintah daerah melakukan pelantikan ke jabatan fungsional yaitu, 31 Desember 2021.
“Pemerintah Daerah khususnya kepada 19 Provinsi dan 308 Kabupaten/Kota, agar segera melakukan pelantikan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan,”Tandas Akmal.
Pewarta : Faisal
Sumber. : Diskominfo Parimo