JPPOS. ID || Kerinci, Jambi. Berdasarkan Surat Menko Perekonomian No. SD-379/SES.M.EKON/05/2021 yang dikeluarkan pada Rabu, (12/05) lalu, jelas disebutkan aturan tentang arus balik yang perlu diwaspadai. Surat tersebut di tujukan kepada Kapolda Sumsel, Kapolda Sumbar Dan Kapolda Jambi serta seterus kepada Kapolda Bengkulu, surat tersebut dari Kapolri dan diminta disebar luaskan perihal isi himbauannya.
Isi himbauan Kapolri adalah memberitahukan kepada seluruh lampisan masyarakat Indonesia umum nya bagi yang mau menempuh jalan untuk balik dari Sumatra ke Jawa, melalui Pelabuhan Bakauheni 15 Mei 2021, maka wajib membawa surat keterangan hasil rapid test Antigen atau G-Nose .
Dalam surat tersebut jelas disebutkan perihal ketentuan bagi masyarakat yang nekat mudik dan pulang kampung. Kapolda memberi arahan dan memohon kepada segenap Kapolda agar dapat membantu mensosialisasikan pesan dan himbauan tersebut.
Jika ada masyarakat yang terlanjur mudik atau lolos dari pantauan petugas maka diminta agar pada arus balik diperhatikan protokol kesehatan yahh diarahkan pemerintah. Tentunya hal ini dilakukan untuk meminimalisir dampak pandemi Covid-19 dan mengurangi orang-orang yang mudah tertular, sayangi keluarga dengan patuhi prokes. (Hyantoni)