Jppos.id_Nasional
Lampung Timur || Setelah Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Provinsi Lampung termasuk didalamnya Lampung Timur hingga 23 Agustus 2021, penyekatan dilakukan di sejumlah pintu masuk.
Beberapa lokasi yang menjadi titik posko penyekatan oleh petugas di antaranya Pos Penyekatan Way Bungur, Pos Penyekatan Gedung Dalem, Pos Penyekatan Pelangkawati, Pos Penyekatan Simpang Pugung dan Pos Penyekatan Pasir Sakti.
Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav. Muhammad Darwis mengatakan bahwa pihak Kodim sepenuhnya akan membantu kelancaran kegiatan penyekatan pembatasan mobilitas masyarakat dengan menerjunkan langsung Personilnya.
“Sesuai koordinasi dengan pihak Polres, guna mendukung kelancaran penyekatan di 5 Pos kami menerjunkan sebanyak 10 Personil, yang nantinya akan bergabung dengan instansi lain seperti Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, dan Satuan Pol-PP.” terangnya Sabtu (14/8).
Dandim juga menambahkan bahwa 5 Posko penyekatan akan berlangsung selama 14 Hari.”Penyekatan Pembatasan Mobilitas Masyarakat PPKM Level 4, dilaksanakan mulai tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021 yang bertujuan untuk mengurangi potensi tertular atau menularkan Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur,” tandas Dandim.
Terpisah, Pelda Nasib yang melaksanakan siaga di Pos penyekatan Way Bungur mengatakan beberapa kegiatan yang dilaksanakan diantaranya pemeriksaan kendaraan terkait kelengkapan surat vaksin dan dokumen bebas Covid-19.
“Kami memeriksa kelengkapan berkas terkait surat vaksin dan bebas Covid. Termasuk mengecek suhu tubuh dan memberikan himbauan kepada pengendara agar disiplin protokol kesehatan.” ungkapnya.*
Pewarta_Bahri