JPPOS. ID II Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyerahkan bantuan keuangan pemerintah kepada Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh DPRA. Penandatanganan berita acara serah terima itu dilakukan bersama oleh semua Parpol dan disaksikan langsung oleh Gubernur Aceh Nova Iriansyah, di Aula Kesbangpol Aceh, Selasa (25/5).
Dalam dambutannya Gubernur Aceh Ir. H.Nova Iriansyah, MT mengatakan, tujuan dari pemberian bantuan keuangan untuk Parpol adalah sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik. “Kegiatan pendidikan yang dimaksud adalah untuk peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” kata Gubernur Nova.
Dengan bantuan itu, lanjut Nova, diharapkan munculnya partisipasi politik dan inisiasi masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat serta bernegara serta untuk peningkatan kemandirian, kedewasaan dan membangun karakter bangsa. Dalam rangka memelihara persatuan serta kesatuan bangsa.
Nova berharap penggunaan bantuan keuangan itu agar benar-benar berpedoman pada aturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri, sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain hal tersebut Nova juga mengajak seluruh pimpinan Partai Politik baik lokal maupun nasional untuk bahu-membahu bekerja sama dengan pemerintah dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan dana bantuan keuangan Parpol itu untuk pengadaan alat-alat penanganan Covid-19 seperti pengadaan hand sanitizer, masker, sabun cuci tangan, dan lain sebagainya untuk dibagikan kepada para kader partai politik bersangkutan dan masyarakat.
“Menurut hemat kami, kegiatan semacam itu juga bagian dari pembinaan kader partai politik,” kata beliau. Gubernur Nova juga menyebutkan, keterlibatan Parpol dalam sistem demokrasi di Indonesia bisa diibaratkan bagai dua sisi mata uang yang saling mempengaruhi. Partisipasi partai politik dalam setiap Pemilu menjadi harapan masyarakat untuk melahirkan kader-kader pemimpin yang berkualitas dan amanah. Untuk mewujudkan harapan tersebut partai politik mempunyai tanggung jawab melakukan proses pembangunan politik dengan cara mengedepankan pendekatan dengan masyarakat.
Pemerintah Aceh sendiri sangat mendukung proses pembangunan politik tersebut, yang salah satunya dilakukan melalui pemberian dan penyaluran bantuan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRA.
Pemberian dan penyaluran bantuan kepada Parpol ini juga merupakan amanah konstitusi yang diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai Politik. (M. Harahap)