JPPOS.ID, MANDAILING NATAL – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Mandailing Natal mendesak pemerintah daerah dan pusat melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menindaklanjuti persoalan lahan yang diduga melibatkan PT. Palmaris Raya di Kecamatan Batahan.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPC GRIB Jaya Madina, Samsuddin S.H., menyusul pembentukan Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Menurut Samsuddin, keberadaan PT. Palmaris Raya yang telah mengelola lahan sekitar 2.800 hektare di wilayah tersebut sejak tahun 2006 menimbulkan konflik berkepanjangan dengan masyarakat, terutama terkait status penguasaan lahan yang dinilai belum memiliki dasar hukum yang lengkap.
“Konflik antara warga dan pihak perusahaan telah berlangsung lama. Kami menilai sudah saatnya Satgas PKH turun tangan untuk menertibkan kawasan yang diduga masuk dalam kawasan hutan,” ujar Samsuddin dalam keterangannya kepada JPPOS, Jumat (30/5/2025).
Samsuddin juga mengungkapkan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tahun 2021 yang melibatkan Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan Kabupaten Mandailing Natal, disebutkan bahwa PT. Palmaris Raya tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), melainkan hanya mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari pemerintah daerah yang masa berlakunya telah habis.
“Jika benar perusahaan tersebut tidak memiliki HGU dan izinnya sudah kedaluwarsa, maka pemerintah wajib meninjau ulang operasionalnya. Kami mendukung langkah-langkah yang sesuai hukum, agar konflik tidak terus berlarut dan warga mendapat keadilan,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT. Palmaris Raya belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan DPC GRIB Jaya Mandailing Natal. JPPOS masih berupaya menghubungi perwakilan perusahaan untuk mendapatkan tanggapan guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.
Satgas PKH sendiri dibentuk dengan mandat untuk menertibkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal dan menyelesaikan konflik tenurial di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sumatera Utara.
Reporter: Subahan Hsb
Editor: Redaksi JPPOS








