Empat Bulan Gaji Pemdes Dan BPD Belum Dibayar Pemda Buru

JPPOS.ID || Pulau Buru Maluku- Gaji Pemerintah Desa dan Badan permusyawaratan Desa Kabupaten Buru Maluku sudah 4 bulan belum di bayar Pemda Buru.

Pembayaran gaji pemerintah Desa dan badan permusyawaratan Desa bersumber dari alokasi dana Desa (ADD) triwulan 4 tahun anggaran 2022.

Sejumlah sumber mengaku bahwa selama 4 bulan gaji mereka belum dibayar karena anggaran alokasi dana Desa (ADD) triwulan 4 tahun 2022 belum dicairkan Pemda Buru.

” Kita sudah melakukan pengajuan dana triwulan 4 sebelum tanggal 15 Desember 2022, tetapi kendalanya ada di keuangan Daerah, kalau dari Desa tidak ada kendala”, jelas sumber, Jumat, (24/2/2023).

Sementara surat perintah pencairan dana (SP2D) dari bagian keuangan Daerah pun belum ada untuk pencairan dana (ADD) triwulan 4 tahun 2022

Kata sumber faktor ini, sangat mempengaruhi kinerja pemerintah Desa dan badan permusyawaratan Desa karena sudah habis massa waktu tahun anggaran 2022 dana tersebut belum dicairkan.

Seharusnya gaji para Pemdes dan BPD sudah diberikan pada akhir tahun 2022 karena gaji itu untuk menunjang kebutuhan hidup Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa sehari-hari.

“Kami meminta kepada Pemerintah Daerah agar segera melakukan pencairan alokasi dana Desa (ADD) tahap akhir tahun anggaran 2022 untuk membayar gaji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa (Pemdes) ” Minta sumber. Sabtu (25/2/2023).

Menurut Sumber kita ini, sering kali didatangi RT, RW, Limas dan lainnya untuk menanyakan gaji mereka selama 4 bulan yang belum dibayar dari dana (ADD) triwulan 4 anggaran tahun 2022 “, tutup sumber.

(Malik jp).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *