jppos.id, Tangsel – Edwin, S. H., C. I. A. selaku pemilik PT. Saka Bangun Perkasa menyesalkan sikap dari PT. Jaya Real Property yang menurutnya, terkesan tidak profesional. Sebab, sebut Edwin yang juga mengkuasakan dirinya sendiri itu, setelah PT-nya mengerjakan proyek pengerjaan perbaikan pagar cluster sesuai kontrak dengan nilai Rp 98.820 juta di Bukit Menteng, sektor 7, Bintaro, Tangsel, PT Jaya Real Property (JRP) tidak kunjung membayar hingga kini.
Proyek itu sendiri pengerjaannya dimulai pada tanggal 1 November 2021 dan selesai pengerjaan pada tanggal 14 Desember 2022. Saat ditagih pembayarannya ke perusahaan JRP tersebut, dikatakan Edwin, mereka tidak membayar.
Saat ditanya, apa alasan Jaya Real Property tidak membayar? “Alasan mereka, dokumen pajak kita ada yang salah, terlambat dan lain-lain,” kata Edwin saat Konferensi Pers di Rumah Makan Ibu Erna Saung Jabrik, Gunung Sindur, Bogor, Jumat (12/05/23).
Nilai proyek tersebut, kata Edwin adalah Rp 98.820.000 termasuk pajak pendapatan nilai (PPN). “Ya plus termin segala macam adalah totalnya Rp 100 jutaan. Dan, belum ada yang dibayarkan sama sekali. Nol (0). Nah, PPN kita yang bayar, padahal,” tukasnya.
Edwin pun mencoba memediasi. Dan, juga mensomasi perihal tagihan itu untuk segera dibayarkan oleh PT Jaya Real Property. Tetapi, kata Edwin, balasan itu tidak ada feedback positif ke dirinya.
Terkait itu, Edwin akhirnya mengambil sikap pada tanggal 29 Desember 2022 melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangsel. Dengan dugaan, pasal penipuan dan penggelapan.
“Sebelum melaporkan ke Polres Tangsel. Kita sudah berusaha mencoba mediasi dan juga mensomasi secara baik-baik, berharap tagihan itu segera dibayarkan. Namun, dibalas harus membuat surat permohonan maaf dulu, di 2 media harian, selama 2 hari berturut-turut. Baru dibayarkan. Ini kan jadi lucu dan aneh. Kita menagih hak kita, galakkan dia, jadi kebalik. Ini kita menduga adanya tindak pidana penipuan dan penggelapan. Yang akhirnya saya minta keadilan melaporkan kasus tersebut ke Polres Tangsel, pada tanggal 29 Desember 2022, dengan no Polisi TBL/B/2808/XII/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya. Laporan Pasal 378 dan Pasal 372, yang ditangani oleh pihak Unit Reskrim Jatanras Polres Tangsel,” ungkapnya.
Menurutnya, ada empat orang yang dilaporkan. “Ada empat orang yang kita laporkan termasuk Adi Wijaya direktur PT. Jaya Real Property. Dan, kita menyayangkan perusahaan besar sekelas JRP kok management-nya begitu, untuk pembayaran tagihan yang tidak begitu besar, butuh waktu bertahun-tahun lamanya. Dan kasus yang saya laporkan itu, sepertinya jalan di tempat. Buktinya hingga kini, pada tanggal 12 Mei 2023, laporan saya sudah berjalan 5 bulan, belum juga ada kepastian, hanya sebatas di mediasikan saja oleh Polres Tangsel ke JRP,” paparnya.
Ia menduga ada dugaan “permainan” antara pihak kepolisian dan JRP. “Kami menduga dan meyakini, ada dugaan permainan itu. Mungkin karena kebesaran nama dari PT. Real Jaya Property, atau apa gitu. Bisa jadi ada kedekatan, sehingga menyampingkan hukum-hukum formal dan akhirnya melahirkan hal-hal yang tidak baik jadinya,” bebernya.
Pengacara muda ini berharap, kasus yang ia laporkan ke Polres Tangsel itu ada kepastian hukum yang jelas dan berkeadilan.
“Harapan kita, pihak Polres Tangsel bersikap netral. Jangan mengedepankan pihak korporasi saja. Ini kepentingan banyak orang. Kalau ada pidananya, ya, naikan dong ke penyidikan, kalau tidak, ya, di SP3-kan, kita menunggu hasilnya. Harus ada keterangan perkembangan laporan kasus tersebut Biar semuanya jadi jelas. Kita melaporkan itu minta keadilan,” tegas Edwin.
Disampaikannya, kemungkinan, banyak kontraktor diperlakukan dengan hal yang sama oleh JRP. “Namun, mereia tak mau mengambil sikap karena mungkin bergantung di perusahaan itu,” katanya.
Lanjut Edwin, dirinya usai melaporkan ke Polres Tangsel, sempat berlanjut Chat pribadi via WhatshApp ke pihak legal PT Real Jaya Property, Anton. Namun, mendapatkan balasan yang sama.
“Saya berkomunikasi dengan Anton legal JRP melalui chat pribadi, terkait kapan mau dibayarkan hak saya. Di chat itu tertulis kata yang sama, harus mencabut laporan di Polres Tangsel dulu dan membuat surat permohonan maaf di 2 media harian, selama 2 hari berturut-turut, baru bisa dibayarkan,” pungkas Ketua IKADIN Tangsel ini.
Perihal itu, awak media mengkonfirmasi ke Kapolres Tangsel, AKBP Faisol Febrianto. Sayangnya, kapolres tidak merespon saat dimintai tanggapan mengenai pelaporan kasus dugaan penipuan dengan terlapor Direktur JRP, Adi Wijaya itu.
Kapolres tidak menjawab pesan WhatsApp yang dikirimkan oleh awak media. Sampai berita ini diturunkan juga belum menanggapi.
Termasuk, tentang “jalan di tempatnya” kasus tersebut dan dugaan “permainan” penyidik dan Adi Wijaya. Sedangkan, Legal JRP, Anton mengatakan akan memberikan jawaban hari Senin, 15 Mei 2023.
RDW.