JPPOS.ID – Labuhanbatu Selatan, 30 Mei 2025 – Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 mencuat menyusul munculnya informasi bahwa seorang kepala sekolah berinisial MY diduga merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Informasi ini menguat setelah Jurnalis JPPOS.ID mengonfirmasi kepada Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Melalui pesan WhatsApp pada 29 Mei 2025 pukul 21.45 WIB, Korwil menyatakan, “Saya tidak mendapat informasi hal ini, Pak,” ketika ditanya terkait izin atasan bagi MY untuk menjadi anggota BPD.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, MY diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu UPTD SD Negeri di Dusun Sumberjo, di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Di sisi lain, nama MY juga tercantum dalam Keputusan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor: 188/296/DPMD/2020 tertanggal 10 Agustus 2020, sebagai anggota BPD Desa Asam Jawa.
Adapun ketentuan PP Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, menyebutkan bahwa anggota BPD tidak boleh merangkap sebagai ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seorang warga Desa Asam Jawa yang enggan disebutkan namanya menyatakan keprihatinan atas situasi tersebut. “Kalau memang benar rangkap jabatan, sebaiknya salah satu dilepas. Apalagi jika menerima penghasilan dari keduanya, perlu dipastikan apakah itu sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya pada Senin (26/5/2025).
Salah satu sumber di Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum diketahui adanya izin resmi dari atasan terkait jabatan ganda tersebut. “Sepengetahuan kami, belum ada izin dikeluarkan untuk itu. Namun akan kami telusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Tim redaksi JPPOS.ID telah mencoba menghubungi MY untuk konfirmasi. Melalui panggilan telepon pada Rabu (28/5/2025) pukul 08.12 WIB, MY menyatakan bahwa ia akan segera mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan BPD. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi atau dokumen tertulis yang diterima redaksi.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang, baik di tingkat desa maupun kabupaten, dapat menindaklanjuti dugaan ini dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka juga menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap regulasi oleh setiap penyelenggara pemerintahan.
Redaksi JPPOS.ID tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi MY maupun instansi terkait, sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang berimbang, objektif, dan berkeadilan.
(PP)








