Dugaan Pungutan Liar di Sepanjang Jalan Menara Teratai, PKL Diminta Setor Rp6.000 per Hari

Purwokerto | JPPos.id

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Banyumas. Pada Kamis, 11 Desember 2025, sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di sepanjang Jalan Menara Teratai, Purwokerto, melaporkan adanya permintaan kontribusi harian sebesar Rp6.000 per pedagang. Pungutan tersebut diduga dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan Bpk Wi.

Menurut keterangan para pedagang, oknum tersebut melakukan penarikan secara langsung dari lapak ke lapak dengan menyampaikan bahwa pungutan tersebut merupakan “kontribusi wajib” bagi seluruh PKL yang berjualan di kawasan Menara Teratai. Namun hingga kini, para pedagang mengaku tidak pernah menerima penjelasan resmi, surat pemberitahuan, maupun dasar hukum yang mengatur kewajiban tersebut.

Beberapa PKL mengaku merasa keberatan, namun tetap memberikan uang karena khawatir aktivitas berdagang mereka akan terganggu apabila menolak permintaan tersebut. Para pedagang juga menegaskan bahwa selama ini mereka tidak pernah diinformasikan mengenai adanya kerja sama, pengelolaan kawasan, ataupun penugasan resmi kepada pihak mana pun, termasuk kepada pihak yang mengaku mewakili Bpk Wi.

Selain itu, pungutan disebut dilakukan tanpa disertai tanda bukti pembayaran, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan dana serta legalitas pihak yang melakukan penarikan. Para pedagang berharap pemerintah daerah dapat segera memberikan kejelasan, mengingat kawasan Menara Teratai merupakan ruang publik yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat kecil.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa, kecamatan, maupun dinas terkait mengenai dugaan pungutan yang mengatasnamakan Bpk Wi tersebut. Para PKL dengan penuh hormat memohon perhatian dan tindak lanjut dari pihak berwenang guna mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan pedagang kecil serta menjaga ketertiban pengelolaan kawasan publik.

Para pedagang berharap adanya evaluasi menyeluruh, penegakan aturan yang jelas, serta kehadiran pemerintah sebagai pelindung kepentingan masyarakat, agar kegiatan ekonomi di sepanjang Jalan Menara Teratai dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Sukirjo


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *