Labuhanbatu Selatan – jppos.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di wilayah Labuhanbatu Selatan kembali mencuat ke permukaan. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, sejumlah masyarakat mengaku terbebani oleh adanya pungutan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Keluhan tersebut membuat publik mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Labuhanbatu Selatan, untuk segera bertindak cepat melakukan penyelidikan. “Kami hanya berharap hukum benar-benar ditegakkan. Jangan sampai masyarakat kecil terus jadi korban pungli,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Instruksi Presiden Belum Efektif?
Desakan ini muncul seiring dengan instruksi Presiden Republik Indonesia yang berulang kali menekankan pemberantasan pungli dan korupsi di lingkungan birokrasi. Program reformasi pelayanan publik yang didengungkan pemerintah dianggap belum berjalan optimal, apabila praktik serupa masih terjadi di lapangan.
Sejumlah pengamat hukum menilai, keberadaan kasus-kasus seperti ini justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Kalau dibiarkan, masyarakat akan skeptis. Kebijakan yang bagus di pusat tidak ada artinya kalau di daerah tidak dijalankan dengan benar,” kata seorang akademisi hukum saat dimintai tanggapan.
Publik Menanti Ketegasan Aparat
Masyarakat kini menunggu sikap tegas aparat kepolisian dalam menyikapi laporan dan keluhan tersebut. Langkah penyelidikan yang transparan dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus membuktikan komitmen pemberantasan pungli yang digaungkan pemerintah pusat.
Catatan Redaksi
Berita ini ditulis dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi Awak Media memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau disebut dalam pemberitaan ini. Investigasi lanjutan masih dilakukan guna menelusuri fakta-fakta di lapangan, demi menjaga profesionalisme dan integritas jurnalistik.
(Laporan: Tim Investigasi)








