JPPOS.ID || Kendal, Jawa Tengah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama 3 Raperda Kabupaten Kendal, Selasa (28/12/2021) bertempat di Ruang Rapat Paripurna.
Acara dihadiri oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto B.Sc, Ketua DPRD Kendal beserta para Wakil Ketua DPRD Kendal, dan diikuti oleh para anggota DPRD Kendal, Staf Ahli Bupati Kendal, Asisten Sekda Kendal, dan para Kepala OPD terkait.
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, mengatakan, rapat Paripurna ini membahas tentang persetujuan bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Ada 3 Raperda yang dibahas, dan disetujui bersama, diantaranya tentang Pencegahan dan Pemeberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkoba, pembahasan Raperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kendal, dan pembahasan Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal,” ujar Ketua DPRD Kendal.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyampaian laporan hasil pembahasan terkait tiga raperda tersebut oleh Pimpinan Panitia Khusus II dan Pimpinan Panitia Khusus III.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Dico menyampaikan, pada prinsipnya telah menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pansus II dan Pansus III DPRD Kabupaten Kendal yang telah mencermati, membahas, dan mendalami, serta menyempurnakan materi 3 (tiga) Raperda Kabupaten Kendal bersama unsur eksekutif, sehingga pada hari ini dapat dilaksanakan persetujuan bersama.
Dengan telah dilakukan persetujuan bersama terhadap tiga Raperda tersebut, diharapkan akan semakin meningkatkan kelancaran dalam penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten Kendal, karena telah didukung regulasi yang dibutuhkan.
“Ada 2 dari Raperda dimaksud telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah, dan 1 Raperda tidak dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah, karena mengatur mengenai retribusi, akan tetapi dilakukan evaluasi setelah dilakukan persetujuan bersama,” jelas Bupati Kendal.
Bupati Kendal, juga mengungkapkan, adapun hasil pembahasan bersama Pansus II dan Pansus III DPRD Kabupaten Kendal secara umum, yaitu pertama, pada prinsipnya Pansus II DPRD Kabupaten Kendal bersama unsur eksekutif telah membahas, dan mencermati serta mendalami hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah dan selanjutnya menyepakati untuk menyempurnakan 2 Raperda Kabupaten Kendal sesuai dengan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah.
“Kedua, satu Raperda yaitu yang mengatur Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Kendal tidak dilakukan fasilitasi, akan tetapi dilaksanakan evaluasi oleh Gubernur, yang tahapannya dilakukan setelah mendapatkan persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Kendal,” tambah Bupati Kendal.
Bupati Dico berharap, dengan telah dilakukan persetujuan bersama terhadap tiga Raperda tersebut, diharapkan akan semakin meningkatkan kelancaran dalam penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten Kendal, karena telah didukung regulasi yang dibutuhkan.(A/H)