Direktur RSUD Doloksanggul Apresiasi Kejari Humbahas atas Pendampingan Hukum

Humbahas | Jurnal Polisi Pos – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doloksanggul resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Marthin Anugrah Doloksanggul pada Selasa, 18 Maret 2025.

MoU ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan berbagai kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Dukungan Penuh dari Kejari Humbahas

Penandatanganan kerja sama ini dihadiri oleh:

  • Kajari Humbahas Dr. Noordien Kusumanegara, SH., MH beserta jajaran, termasuk Kasi Datun Ade F. D. Sinaga, SH., MH, Kasi Intel Van Barata Semenguk, SH., MH, Kasi Pidsus Jhon Merdiosman Purba, SH, Kassubbagbin Juanda Fadli, SH., MH, serta Jaksa Fungsional Dame R. Bangun, SH.
  • Dari pihak Pemkab Humbahas, hadir Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun, Plt. Kadis Kesehatan dan P2KB dr. Gunawan Sinaga, Direktur RSUD Doloksanggul dr. Tiar Lusiana Sihombing, Sekretaris Inspektorat Ida Maria Manullang, Kabag Hukum Syah Rijal Simamora, dan Kabag Pemerintahan Budi Simamora.

Apresiasi dari RSUD Doloksanggul

Dalam sambutannya, Direktur RSUD Doloksanggul, dr. Tiar Lusiana Sihombing, mengucapkan terima kasih kepada Kejari Humbahas atas kesediaannya memberikan pendampingan hukum bagi rumah sakit.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kajari dan jajarannya atas kerja sama ini. Dengan adanya pendampingan dari Kejari, kami berharap seluruh kegiatan di RSUD Doloksanggul dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, sehingga transparansi dan akuntabilitas semakin terjaga,” ujarnya.

Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, SH., MH, yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun, juga mengapresiasi MoU ini. Ia menegaskan bahwa dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari, Pemkab Humbahas dapat mencegah potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan ke depan.

“Kami menyadari bahwa dalam beberapa hal, kami masih memiliki kekurangan. Oleh karena itu, kerja sama ini menjadi bimbingan yang sangat berharga bagi OPD terkait, khususnya dalam aspek hukum,” ungkapnya.

Kejari Humbahas: MoU untuk Pencegahan dan Transparansi

Sementara itu, Kajari Humbahas Dr. Noordien Kusumanegara, SH., MH menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk pencegahan dalam tata kelola keuangan, pengadaan barang/jasa, serta kegiatan lainnya di RSUD Doloksanggul.

“Kami di Kejaksaan memiliki visi dalam penegakan hukum yang mengedepankan upaya pencegahan. Ada seksi Datun yang menangani pendampingan hukum, serta seksi Intel yang melakukan pengawalan dan pengamanan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan telah bersurat ke Pemkab Humbahas terkait penertiban aset-aset daerah. Harapannya, dengan kerja sama ini, aset-aset pemerintah dapat dikelola dengan lebih tertib dan transparan.

Kajari menegaskan bahwa MoU ini akan dilaksanakan setelah melalui proses telaah dari Kasi Datun dan bekerja sama dengan bidang lain di Kejaksaan, sehingga kesepakatan ini benar-benar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

(Tonga Sihite)

Editor : AR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *