Diminta APH Tindak Tegas Lokasi Penampungan Inti Kelapa Sawit Ilegal

JPPOS.ID || Bengkalis. Telah ditemukan Salah satu tempat aktifitas penampungan dan pembongkaran inti kelapa sawit atau yang sering terdengar dengan sebutan lokasi mafia pengangkutan dan transportasi yang membawa barang jenis inti kelapa sawit seperti mobil fuso, tronton dan mobil gerobak dengan ukuran besar lainnya.

Terlihat kendaraan tersebut berhenti dan keluar masuk di lokasi tersebut yang tepatnya berada di wilayah Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tepatnya tidak jauh dari ranah hukum wilayah Kapolsek Kecamatan Pinggir diduga tidak ada tanggapan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) manapun, terlihat dengan lancarnya aktifitas di lokasi tersebut.

Sabtu tanggal 11/05/2024 saat awak media mendapatkan informasi tentang adanya aktivitas di lokasi mafia tersebut dari masyarakat sosial, lalu awak media mencoba untuk melakukan investigasi langsung ke lokasi tersebut, sangat mengherankan dan disayangkan kenapa tidak ada tanggapan dari pihak APH manapun tentang adanya kegiatan dan akti vitas di Lokasi mafia penampungan inti tersebut.

Dari hasil pemantauan dan investigasi awak media/wartawan lokasi mafia penampungan inti kelapa sawit tersebut tidak jauh dari kantor kapolsek kecamatan pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tersebut.
Diduga lokasi tersebut sudah cukup lama beraktivitas di wilayah tersebut.

“Dengan ini kami meminta kepada pihak APH Republik Indonesia bapak Kapolri Kapolda Kapolres agar kiranya segera menindak lanjuti tentang ada nya aktivitas mafia inti penampungan kelapa sawit tersebut yang berada di lokasi kawasan Km. 98 Jalan lintas Duri _ Pekanbaru, Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau tersebut yang tidak memiliki surat perizinan lengkap, menurut warga yang identitasnya tidak mau di sebutkan, pemilik lokasi mafia tersebut bermarga Aritonang , sedangkan Humas dari lokasi tersebut bernama Salim.

Diduga pihak APH setempat tutup mata dalam pembiaran kegiatan dan aktivitas mafia illegal tersebut.

(YBS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *