JPPOS.ID || Mamasa – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) melaporkan Kepala Desa Leko Sukamaju, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, ke Polres Mamasa.
Laporan ini dilayangkan Ketua DPC LPRI Kabupaten Mamasa (Bertus Buntu) berdasarkan keluhan dari masyarakat Desa Leko Sukamaju terkait dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Sehingga atas dasar tersebut, Bertus Buntu bersama rekannya melakukan Investigasi kelapangan serta mengambil keterangan masyarakat Desa Leko Sukamaju yang di temui.
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Bertus Buntu, mengaku melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Leko Sukamaju Tahun 2019 dan 2024, terkait dengan pengerjaan fisik dan non fisik.
Sedang untuk pembagian bibit coklat sambung pucuk yang bersumber dari Alokasi Anggarannya Dana Desa (DDS) untuk program ketahanan pangan sebagian masyarakt Desa Leko Sukamaju diduga tidak menerima, khususnya mereka yang terdaftar sebagai Pantia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024.
Adanya dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari alokasi Dana Desa (DDS) tahun 2024. Dari hasil keterangan yang di perolah di lapangan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar penerima Bantuang Langsung Tunai (BLT) tidak sesuai jumlah uang yang di terima.
Adanya dugaan pemberhentian aparat Desa secara sepihak. Selain itu, gaji aparat Desa juga diduga tidak dibayarkan sesuai dengan anggaran tahun berjalan. Serta gaji guru sekolah Minggu dan guru ngaji diduga juga tidak dibayarkan sesuai pengalokasian Anggran Dana Desa (DDS).
Disisi lain, ada dugaan Mark UP pengalokasian anggaran Dana Desa untuk pembangunan rehabilitasi peningkatan gedung prasarana sebesar Rp.215.000.000; (Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah) tahun 2019. Berdasarkan keterangan yang di peroleh dilapangan, bahwa pernah di anggarkan dan hanya di sekat bagian depan dengan memakai balok kayu dan tripleks, biayanya pun di perkirakan tidak sampai Rp.3000.000; (Tiga Juta Rupiah). Sebelumnya, Kantor Desa Leko Sukamaju mendapat anggaran dari program PNPM.
Akibat dari kejanggalan tersebut Kepala Desa Leko Sukamaju terindikasi dalam dugaan tindak pidana korupsi.
“Dari beberapa kajian dan temuan dilapangan, kami menduga adanya penyalahgunaan APBDes di desa tersebut, sehingga hari ini kami layangkan laporan ke Polres Mamasa,” ungkap Bertus Buntu, usai menyerahkan dokumen di Mapolres Mamasa, Rabu 23/01/25.
Ia mendesak pihak Kepolisian untuk segera mengusut laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengerjaan fisik dan non fisik yang diduga disalagunakan dapat merugikan keuangan negara.
“Kami juga meminta agar pihak Inspektorat segara melakukan audit khusus, terkait penggunaan APBDes tahun 2019 dan tahun 2024 Desa Leko Sukamaju,” jelasnya.
Saat di konfirmasi Kasat Reskrim Polres Mamasa, IPTU Drones, membenarkan bahwa jika telah menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa mulai tahun 2019 dan tahun 2024.
Dijelaskan IPTU Drones, Sat Reskrim Polres Mamasa akan melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan pemanggilan terhadap saksi dan terduga terlapor. (HW)