LSM BAKKIN Akan Adukan Pengelola Alsintan pada Kejaksaan Buru

JPPOS.ID || Pulau Buru, Maluku- Lembaga swadaya masyarakat barisan anti korupsi, kolusi dan nepotisme LSM (BAKKIN) akan mengadukan sejumlah nama pengelola mesin alat pertanian (ALSINTAN) di Kabupaten Buru yang digunakan untuk kepentingan peribadi.

Beberapa nama telah di kantongi LSM BAKKIN untuk di laporkan ke Kejaksaan Negri Buru antara lain, Didi Suprianto, Hariyadi, Medi, Sutar dan sejumlah nama lain yang akan menyusul, sebagai pengelola alat mesin pertanian (ALSINTAN).

Laporan ini, berkaitan dengan keterlibatan pengelola alat mesin pertanian di Kabupaten Buru yang digunakan secara peribadi selama bertahun-tahun demi memperkaya diri bukan untuk kepentingan kelompok.

“Perwakilan LSM BAKKIN, Malik Masuku pada Senin,(18/9/2023) menuturkan kami akan terus mengawal dan memantau seluruh program pemerintah melalui anggaran APBD maupun APBN yang disalurkan kepada masyarakat sampai tingkat Desa, baik itu pengunaan asset Negara dan Daerah berupa alat mesin pertanian (ALSINTAN) dan program lainnya yang ada di Kabupaten Buru Maluku”.

Masuku menegaskan kami selaku lembaga swadaya masyarakat (LSM) Anti Korupsi, tidak segan-segan akan melaporkan siapapun dia apabila ada yang ditemukan menyimpang dari aturan yang ada, untuk meraup keuntungan demi memperkaya diri secara peribadi menggunakan asset barang milik Negara dan asset barang milik Daerah.

Sesuai yang diamanatkan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi sebagimana telah di ubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang berbunyi.

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara dipidana dengan pidana seumur hidup atau dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliyar rupiah.

Selanjutnya di pasal kedua juga menjelaskan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi , penyalagunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana seumur hidup atau pidana paling sedikit 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta ruapiah dan paling banyak 1 miliyar rupiah.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *