Jppos.id, Lampung Timur—Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur Polda Lampung mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur pada Senin (13/3/2023).
Kedatangan tersebut dalam rangka melakukan penggeledahan terkait tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga.
Tim yang dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo yang diwakilkan oleh Kasubdit III Dirreskrimsus Polda Lampung AKBP Yustam Dwi Heno bersama Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar melalui Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing tersebut mendatangi langsung kantor BPN Lampung Timur dan didampingi oleh Kepala BPN Lampung Timur Joni Imron.
Kasubdit III mengatakan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan terkait kasus tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga.
“Ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan terkait dengan adanya kasus tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga yang memang sudah kita lakukan sesuai SOP,” ujarnya.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim menuturkan alasan penggeldahan tersebut dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur.
“Kenapa dilakukan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur karena penanganan kasus ini dilakukan secara joint investigation yang artinya dilakukan penanganan kasus secara bersama-sama dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Lampung dan Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur,” ucap Kasat Reskrim.
Dilakukan penggeledahan tersebut dengan menyita beberapa berkas terkait dengan pembangunan Bendungan Margatiga yang dari hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan Margatiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung tahun 2022.
“Kami berharap kasus ini segera selesai tanpa adanya hambatan oleh sebab itu kami menangani dengan serius,” pungkas Kasubdit III.
Pewarta: Spyn