JPPOS.ID – Labuhanbatu Selatan, 18 Juni 2025 – Sorotan publik kini tertuju pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatra Utara, menyusul mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penempatan jabatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP Negeri di wilayah tersebut.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang enggan disebutkan namanya mengaku diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat untuk memperoleh atau mempertahankan jabatan kepala sekolah. Nominal yang disebutkan bervariasi, berkisar antara Rp160 ribu hingga Rp200 ribu per siswa, berdasarkan data jumlah peserta didik yang terdaftar di aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sekolah masing-masing.
Jika benar terjadi, praktik tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam sistem kepegawaian, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Tokoh Masyarakat dan Kepala Sekolah Bersuara
Salah seorang tokoh pemekaran Kabupaten Labuhanbatu Selatan, M. Hasibuan, turut angkat bicara. Dalam keterangannya kepada JPPOS.ID pada Minggu (2/6/2025) pukul 14.23 WIB, ia menyampaikan keprihatinan atas keluhan sejumlah kepala sekolah yang mengaku terbebani permintaan dana untuk mempertahankan jabatannya.
“Ada keluhan dari beberapa kepala sekolah yang diminta menyetor hingga Rp180 ribu per siswa. Mereka merasa tertekan, namun tetap memenuhi permintaan tersebut karena takut kehilangan jabatan,” ungkapnya.
Hasibuan juga menyebut adanya dugaan bahwa permintaan tersebut berasal dari pihak yang memiliki pengaruh, namun belum dapat disebutkan identitasnya demi alasan verifikasi.
Informasi serupa juga diterima tim JPPOS dari Kecamatan Silangkitang, di mana beberapa kepala sekolah mengaku harus mencari pinjaman untuk memenuhi permintaan tersebut.
“Kami sudah pernah menjabat sebagai kepala sekolah, dan merasa malu jika harus turun jabatan begitu saja. Akhirnya kami terpaksa pinjam sana-sini,” ujar salah satu sumber yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Respons Beragam dari Pihak Terkait
Terkait informasi ini, JPPOS.ID melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak berwenang dan mendapatkan respons sebagai berikut:
Kombes Hutapea, Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri menyarankan agar persoalan ini segera dilaporkan secara resmi:
“Laporkan saja dulu ke Polres, Pak,” singkatnya melalui pesan singkat.
Sementara itu, Kombes Ferry, Kepala Subbag Humas Polda Sumut, menyampaikan bahwa setiap instansi pemerintahan memiliki sistem pengawasan internal dan eksternal.
“Di setiap instansi pemerintahan ada pengawasnya, baik internal maupun eksternal. Kalau ada permasalahan, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal. Jika tidak terselesaikan, baru ke langkah hukum,” ujarnya saat dikonfirmasi tim JPPOS.
Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan, H. Romandon Siregar, juga memberikan tanggapannya:
“Kalau memang sudah ada bukti-bukti, sebaiknya segera dilaporkan ke aparat penegak hukum, baik ke Tipikor Kepolisian maupun Kejaksaan. Setelah laporan diproses, tentu akan kita kawal bersama-sama agar berjalan sesuai prosedur.”
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan melalui Inspektur 1, M. Agung, menanggapi dengan menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan pernyataan resmi.
“Belum bisa kami kasih tanggapan karena informasi belum kami terima secara real. Kami akan konsultasi ke pimpinan mengenai informasi yang Bapak sampaikan,” ujarnya kepada JPPOS.ID.
Publik Desak Penegakan Hukum
Masyarakat berharap penegak hukum, khususnya Polres Labuhanbatu Selatan, segera bertindak cepat dan menyelidiki dugaan pungli ini secara menyeluruh. Apalagi, Presiden Republik Indonesia telah berulang kali menginstruksikan pemberantasan pungli dan korupsi di lingkungan birokrasi sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik.
Namun, publik mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut jika kasus-kasus seperti ini masih terjadi dan luput dari perhatian hukum.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi JPPOS.ID memberikan hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi pihak-pihak yang merasa disebut atau dirugikan. Investigasi lanjutan masih terus dilakukan guna mengungkap fakta yang sebenarnya serta menjaga profesionalisme dan integritas pemberitaan.
(Laporan: Tim Investigasi JPPOS.ID)