? JPPOS.ID | Labuhanbatu Selatan
LABUSEL – Bendera Merah Putih, simbol resmi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terlihat dikibarkan dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, dan kusam di halaman Kantor Desa Bunut, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis, 31 Juli 2025 pukul 10.30 WIB.
Pemandangan yang memprihatinkan ini didokumentasikan langsung oleh tim redaksi JPPOS.ID saat melakukan peliputan di wilayah tersebut.
⚠️ Tidak Ada Respons dari Aparat Desa
Saat awak media mencoba mengonfirmasi perihal kondisi bendera tersebut, pihak Pemerintah Desa Bunut belum memberikan tanggapan resmi.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Penjabat (PJ) Kepala Desa Bunut juga tidak membuahkan hasil. Begitu pula dengan Sekretaris Desa, yang hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan respons atas pertanyaan yang diajukan media.
? Aturan Tegas Soal Bendera Negara
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 24 huruf (c), ditegaskan:
“Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.”
Lebih lanjut, Pasal 67 huruf (b) menyebutkan bahwa:
“Siapa pun yang dengan sengaja mengibarkan bendera negara dalam kondisi demikian, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.”
? Simbol Negara Wajib Dijaga Sepanjang Waktu
Pengibaran bendera negara bukan hanya diwajibkan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia, tetapi juga bisa dilakukan sepanjang tahun, dengan syarat bendera yang dikibarkan harus dalam kondisi layak, bersih, dan terawat.
Tindakan mengibarkan bendera dalam kondisi rusak tidak hanya mencederai nilai simbolik dari Merah Putih, tetapi juga melanggar hukum dan mengabaikan rasa hormat terhadap negara.
?️ Seruan Kepedulian dan Tindakan Tegas
Masyarakat diharapkan lebih peduli dan berani melaporkan jika mendapati pelanggaran serupa, sebagai bagian dari upaya menjaga wibawa simbol negara. Pemerintah daerah juga didesak agar melakukan monitoring dan evaluasi rutin terhadap perangkat desa, terutama dalam hal kepatuhan terhadap simbol-simbol negara.
“Ini bukan sekadar bendera, ini simbol kehormatan negara. Kita semua wajib menjaganya,” ujar salah satu warga Torgamba yang enggan disebutkan namanya kepada JPPOS.ID.
Redaksi: Tim JPPOS.ID
? Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara
? Dokumentasi Lapangan – 31 Juli 2025 (Porkot Pulungan)






