JPPOS.ID || Labuhanbatu Selatan, 26 Juni 2025
Masyarakat dan kalangan pendidikan mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Labuhanbatu Selatan, untuk serius mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penempatan jabatan kepala sekolah di tingkat SD dan SMP Negeri se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang enggan disebutkan namanya mengaku diminta menyetor uang sebagai syarat memperoleh atau mempertahankan jabatan kepala sekolah. Nilai pungutan bervariasi, berkisar antara Rp160 ribu hingga Rp200 ribu per siswa, mengacu pada jumlah peserta didik yang tercatat dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) masing-masing sekolah.
Jika terbukti, praktik tersebut bukan hanya menciderai prinsip meritokrasi dalam sistem kepegawaian, tetapi juga berpotensi kuat melanggar hukum.
Tokoh Masyarakat dan Kepala Sekolah Bersaksi
Salah satu tokoh pemekaran Kabupaten Labusel, M. Hasibuan, menyatakan keprihatinannya atas banyaknya keluhan kepala sekolah terkait praktik setoran untuk mempertahankan jabatan.
“Ada kepala sekolah yang mengaku diminta menyetor hingga Rp180 ribu per siswa. Mereka terpaksa menuruti karena takut kehilangan jabatan,” kata Hasibuan saat diwawancarai, Minggu (2/6/2025), pukul 14.23 WIB.
Ia juga mengindikasikan bahwa permintaan tersebut berasal dari pihak tertentu yang memiliki pengaruh, meski belum dapat diungkap secara resmi demi verifikasi lebih lanjut.
Laporan serupa diterima dari Kecamatan Silangkitang, di mana sejumlah kepala sekolah mengaku harus meminjam uang demi memenuhi permintaan tersebut.
“Kami malu kalau harus turun jabatan begitu saja. Jadi mau tidak mau, kami cari pinjaman,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Respons Pihak Terkait
Menanggapi informasi tersebut, tim JPPOS melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak:
- Kombes Hutapea, Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri (5/6/2025, pukul 08.58 WIB), menyarankan agar laporan disampaikan ke kepolisian setempat:
“Laporkan saja dulu ke Polres, Pak,” ujarnya singkat via pesan.
- Kombes Ferry, Kepala Subbag Humas Polda Sumut (5/6/2025, pukul 09.25 WIB), menyampaikan bahwa pengawasan internal perlu dikedepankan:
“Setiap instansi punya pengawasan internal dan eksternal. Bila tidak selesai secara internal, bisa lanjut ke proses hukum.”
- H. Romandon Hasibuan, Wakil Ketua DPRD Labusel (15/6/2025, pukul 10.01 WIB), mendorong langkah hukum tegas:
“Kalau sudah ada bukti, segera laporkan ke aparat. Kami dari DPRD siap mengawal.”
- Inspektorat Labusel, melalui Inspektur 1 M. Agung (15/6/2025, pukul 10.15 WIB), menyatakan belum bisa memberi tanggapan resmi:
“Belum bisa kami tanggapi, informasi belum kami terima secara resmi. Kami konsultasikan dulu ke pimpinan.”
Harapan Publik
Masyarakat berharap Polres Labuhanbatu Selatan segera bertindak untuk menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan pungli ini. Apalagi, Presiden RI telah berulang kali menginstruksikan pemberantasan pungli di sektor birokrasi sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik.
Namun, publik juga mempertanyakan sejauh mana efektivitas kebijakan tersebut, bila dugaan semacam ini masih terjadi dan belum mendapat atensi maksimal dari penegak hukum.
Catatan Redaksi:
Berita ini ditulis berdasarkan prinsip praduga tak bersalah. Redaksi JPPOS.ID membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi. Proses investigasi lebih lanjut masih terus dilakukan guna menjaga akurasi dan integritas pemberitaan.
(Laporan: Tim Investigasi JPPOS.ID)








