Camat Torgamba Diduga Bungkam Terkait Dugaan Rangkap Jabatan REH

JPPOS.ID | Labuhanbatu Selatan – Camat Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diduga enggan memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi dari Jurnalis Polisi Pos terkait dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang oknum berinisial REH, warga Desa Bunut, Kecamatan Torgamba.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh tim redaksi melalui pesan singkat (SMS), aplikasi WhatsApp, hingga sambungan telepon langsung ke nomor pribadi Camat Torgamba. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun pernyataan resmi yang diberikan oleh pihak kecamatan, meski kasus ini telah menjadi sorotan publik.

1

Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, REH diketahui menjabat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Unit Kerja Puskesmas Bunut, di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pengangkatan REH sebagai PPPK tertuang dalam keputusan resmi tertanggal 29 Februari 2024, dengan Nomor Induk PPPK: 199011142024211021.

Namun yang bersangkutan juga tercatat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bunut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor: 188.45/243/DPMD/2020, tertanggal 30 Juni 2020.

Dugaan rangkap jabatan ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat peraturan yang berlaku dengan tegas melarang hal tersebut. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, disebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK.

Seorang warga Desa Bunut yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keprihatinannya. “Kalau benar merangkap jabatan, seharusnya salah satu jabatan itu dilepas. Bila terdapat honor atau tunjangan ganda, keabsahannya pun patut ditinjau secara hukum,” ujarnya, Kamis (22/5/2025).

Tim Jurnalis Polisi Pos juga telah menghubungi REH secara langsung melalui WhatsApp pada Jumat (23/5/2025) pukul 17.23 WIB. REH sempat merespons lewat sambungan telepon, namun percakapan berakhir tanpa adanya penjelasan atau klarifikasi resmi.

Masyarakat menaruh harapan besar agar instansi terkait, khususnya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), segera mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi JPPOS.ID tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak REH maupun Camat Torgamba sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang profesional, berimbang, dan menjunjung tinggi asas keadilan.

(P.P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *