Bupati Humbahas Serahkan Laporan Keuangan Unaudited 2024 ke BPK RI Perwakilan Sumut

Humbahas ||  Jurnal Polisi PosBupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan P. Nababan, S.H., M.H., didampingi Sekda Christison Rudianto Marbun, M.Pd., Kepala BPKPD Drs. John Harry M., M.A., Plt. Inspektur De Zon Franatha Situmeang, S.T., Kadis Kominfo Batara F. Siregar, S.E., serta Plt. Kadis Pendidikan Martahan Panjaitan, menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Humbahas Tahun Anggaran 2024 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara di Kantor BPK RI Medan, Selasa (25/3/2025).

Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, Paula Henry Simatupang, S.E.

1

Bupati Humbahas: Keuangan Daerah Harus Transparan dan Akuntabel

Dalam sambutannya, Bupati Oloan P. Nababan menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Sumut atas masukan dan koreksi yang diberikan selama proses pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Humbahas.

“Kami menyadari bahwa penyusunan laporan keuangan ini masih perlu penyempurnaan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan tanggapan, dukungan, dan saran dari BPK untuk perbaikan penyajian laporan ini,” ujar Bupati.

Beliau juga menegaskan bahwa keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara benar demi kepentingan masyarakat. Jika BPK masih membutuhkan data tambahan, Pemkab Humbahas siap memberikan informasi yang diperlukan.

“Kami berharap bimbingan dari BPK agar tindak lanjut hasil unaudited ini dapat diselesaikan tepat waktu. Pemkab Humbahas telah meraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) sebanyak 8 kali, dan kami berharap dapat mempertahankannya dengan terus meningkatkan tata kelola keuangan dan kinerja pemerintahan,” tambahnya.

BPK Apresiasi Pemkab Humbahas

Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, Paula Henry Simatupang, S.E., mengapresiasi Pemkab Humbahas yang telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 56 ayat 3, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota wajib menyerahkan laporan keuangan kepada BPK maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom dan Bupati Toba Efendi Napitupulu juga turut menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2024 ke BPK RI Perwakilan Sumut.

Pewarta: Tonga Sihite

Editor : AR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *