Ia juga menjelaskan bahwa insan pers berfungsi sebagai garda terdepan dalam menyaring informasi yang faktual untuk masyarakat.
“Media diharapkan dapat membantu dalam pengumpulan data dan memberikan informasi, terutama saat terjadi pelanggaran pada tahap kampanye, seperti hoaks dan hate speech yang marak,” ujarnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan Bawaslu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 102 Tahun 2024 mengenai Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet dalam Pilkada 2024.
Apria menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengidentifikasi kerawanan melalui pemetaan isu strategis kampanye di media sosial.
“Kampanye bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) berpotensi besar melahirkan konflik di masyarakat,” tegasnya.
Dengan pemetaan kerawanan untuk Pilkada 2024, Bawaslu menyoroti bahwa kampanye yang berisi fitnah, hoaks, dan hasutan merupakan indikator kerawanan yang dapat memperkuat polarisasi masyarakat.
Apria berharap keberadaan awak media dapat membantu menyaring informasi di era digital.
“Kita berharap Pilkada berlangsung kondusif dan damai. Kehadiran media sangat penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai peran Bawaslu dalam setiap tahapan pemilihan,” pungkasnya.
Ridwan.