Baru Dilantik, Kadis PMD Nias Utara Akan Panggil Kades Yang Belum Tetapkan APBDes TA 2021 Dan LPJ TA 2020

JPPOS.ID || Nias Utara. Kadis PMD yang baru saja dilantik Drs. Fanolo Hulu, M.Si mengatakan akan memangil sejumlah Kades terkait beberapa Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes Tahun Anggaran TA 2021 dan Perdes Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi (LPJ) APBDes TA 2020 di Kabupaten Nias Utara.

Pemanggilan sejumlah Kades itu akan menjadi agenda prioritas utama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nias Utara, hal itu dikatakan Fanolo Hulu saat dirinya berjumpa dengan awak media yang hadir diruang kerjanya.

“Tadi saat serah terima jabatan, saya mendapatkan informasi bahwa masih ada Desa yang belum menetapkan APBDes TA 2021 dan juga LPR APBDes TA 2020, ini merupakan agenda utama kita di Dinas PMD,” tuturnya. Hal itu dilakukan guna mengetahui kendala yang dihadapi, Kadis mengatakan dalam waktu dekat kita akan panggil Kades, BPD dan pihak berkepentingan termasuk Pendamping Desa.

Fenolo mengatakan dengan pemanggilan dan pertemuan tersebut nantinya, dirinya akan mengetahui penyebab keterlambatan penetapan Perdes, baik tentang APBDes maupun LPJ Realisasi APBDes, sehingga bisa dicari solusi penyelesaiannya.

Ditemui secara terpisah, Kepala Bidang PUEM Dinas PMD Nias Utara, Sukemi Harefa juga mengungkapkan, hingga kini ada sekitar 7 Desa lagi yang belum menetapkan Perdes tentang APBDes TA 2021. (Asli Lase)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *