JPPOS.ID – Medan – Pembangunan Rumah, Jenis Ruko di jalan Abadi Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal lebih kurang 14 unit 2 Lantai tidak terlihat memiliki Plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang seharusnya terpampang pada saat mendirikan bangunan.
Saat Kru Media Jurnal Polisi Pos (www.jppos.id) mempertanyakan pada pengawas perihal Plang IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang mengaku bernama Helix mengatakan “Saya tidak tahu tentang IMB, saya cuma pengawas bangunan, kalau menanya tentang IMB langsung saja kekantor yang di jalan Skip disamping Gedung Putih saja” jelasnya pada wartawan, Kamis (24/6/21).
Berdasarkaan keterangan Helix, awak media bergegas kekantor yang dimaksud. Salah seorang karyawan mengatakan “langsung konfirmasi kepada pak Healy, karena beliau sebagai pemilik bangunan tersebut. Kru langsung menghubungi Healy lewat pesan Wats App. mempertanyakan bangunan yang tanpa IMB tersebut.
Healy pemilik bangunan saat dikonfirmasi melalui pesan Wats App. mengatakan ” Bangunan di Jalan Abadi Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal sudah memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan Salinan Keputusan Walikota Medan Nomor: 648 / 102.K, tanggal 10 Januari 2017.
Yang mana pada tahun 2018 s/d 2020 sempat terhenti dikarenakan biaya pembangunan tidak ada dan adanya situasi Pandemik Covid 19 di Tahun 2020 sehingga Tahun 2021 dilanjutkan kembali pembangunan tersebut dan mengenai plang IMB yang Saudara tanyakan sudah rusak karena sudah 3 tahun berlalu. Kami sebagai Warga Negara Indonesia sudah pasti melengkapi semua izin2 pada saat pembangunan pertama kalinya.
“Kami sebagai masyarakat awam dan memohon kepada Saudara yang merupakan bagian dari Pers/Jurnalisitik agar turut serta mendukung pemerintah dalam pembangunan ekonomi yg mana saat ini sedang turun/merosot dan banyak pengembang yg rugi akibat Pandemic Covid 19 ini dan jika terus2 seperti ini akan menghambat laju perekonomian negara kita dan akan merugikan bagi investor untuk menanam modalnya di Kota Medan tercinta ini uangkap beliau.
Terpisah, Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat Bina Keadilan (LSM-BK) yang juga sebagai Plt Ketua Umum Asrul Rambe menanggapi perihal bangunan dan plang IMB tersebut mengatakan Kalau hanya sebuah plang saya kira tidak perlulah bawa-bawa kondisi Covid19 dan juga bawa-bawa investor dll kan cukup pasang aja kembali plangnya kalau memang sudah rusak.
“Kalau memang sudah ada izin dan lain-lain silahkan dipasang dan ditunjukkan ke publik gak perlu merembet kema-mana kalau di konpirmasi Wartawan jelaskan kapan dipasang kembali plangnya. Akibat jawaban yang seperti ini saya curiga ada yang tidak sesuai dalam bangunan tersebut. Bisa saja IMB tidak sesui dengan bangunan Fisiknya, Ungkap Sekjen LSM -BK
Kami dari LSM BK akan menyurati dinas terkait memeriksa bangunan tersebut dan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution supaya memperhatikan tentang banyaknya bangunan di Kota Medan yang proses pembangunan berjalan tapi tidak ada Plang IMB kami curiga banyak Oknum yang ambil kesempatan dalam masalah ini. Kami menunggu Wali Kota Medan Blusukan Khusus cek Plang IMB agar pembangunan lebih tertib dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor retribusi IMB, Tutup Beliau. (I Harahap)