Jurnalpolisipos.id||Luwuk(Banggai) – Aparat Gabungan TNI/Polri dan Sat Pol-PP serta Pemerintah Kecamatan terus mengimbai masyarakat yang sedang berada lokasi keramaian dan kuliner di Kota Luwuk, Sabtu malam (3/7/2021).
Hal itu dilakukan untuk mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Banggai terkait ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk penanganan pandemi Covid-19 tertanggal 29 Juni 2021.
“Sosialisasi bersama tim gabungan ini guna mengajak masyarakat agar mematuhi SE Bupati Banggai terkait PPKM” ungkap Kasubbag Humas Polres Banggai Iptu Haryadi SH.
Dalam sosialisasi itu, petugas gabungan menyampaikan kepada masyarakat dan para pelaku usaha tentang pengaturan jarak, kapasitas ruangan 50% serta pembatasan waktu hingga pukul 22.00 Wita.
“Ajakan ini kita lakukan dengan tetap mengedepankan sikap santun dan humanis,” kata Iptu Haryadi.
Meski begitu, Iptu Haryadi menegaskan, akan dilakukan tindakan tegas serta upaya hukum apabila nanti ditemukan adanya pelaku usaha yang melanggar SE Bupati Banggai No : 440 /1379/ Dinkes tersebut.
“Akan dilakukan tindakan tegas. Karena keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi,” tegas Iptu Haryadi.
Sosilisasi SE Bupati Banggai tersebut dilakukan merujuk SE Gubernur Sulawesi Tengah nomor : 443/545/Dinkes Tanggal 28 Juni 2021, Tentang PPKM Berbasis Mikro.
Revino/JPPos Banggai