JPPOS. ID || Kendal, Jawa Tengah. Diberlakukannya Pembatasan Kegiatan Masyarakat dari PPKM Mikro, PPKM darurat hingga PPKM Level 4 di Kabupaten Kendal cukup memberikan hasil yang signifikan. Hal tersebut dibuktikan dengan menurunnya kasus aktif per tanggal 17 Agustus 2021 tercatat 307 kasus aktif dari puncak kasus aktif tertinggi pada 26 Juni 2021 sebanyak 1602 kasus. Tingkat keterisian tempat tidur di Rumah Sakit turun dari 95 % pada 9 Juli 2021 menjadi 14 % pada 17 Agustus 2021.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa Bali menjadi dasar Kabupaten Kendal masuk ke dalam PPKM Level 3. Sebagai tindak lanjut Inmendagri No. 34 Tahun 2021, Bupati Kendal Dico Ganinduto mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) No. 7 tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2021.
Menurunnya angka kasus aktif di Kabupaten Kendal dipengaruhi oleh kerjasama masyarakat dalam menerapkan protokol Kesehatan. Selain itu, saat ini sebanyak 141.430 orang sudah divaksin dosis pertama dan sebanyak 86.343 orang sudah menerima vaksinasi tahap dua.
Bupati Kendal Dico Ganinduto berterimakasih kepada semua pihak yang sudah bekerjasama menurunkan angka pandemi Covid-19 di Kabupaten Kendal. Dico menyebut bahwa saat ini situasi Covid-19 di Kabupaten Kendal sudah lebih baik, namun bukan berarti baik-baik saja. Dico berpesan agar masyarakat jangan lengah dengan keadaan ini. Menurunnya angka Covid-19 harus dimaknai bahwa kita harus meningkatkan kewaspadaan dan protokol kesehatan yang ketat agar perputaran ekonomi masyarakat segera pulih. Saat ini dirinya tengah fokus dalam percepatan vaksinasi menjangkau di seluruh desa/kelurahan agar mampu mencapai target kekebalan komunal. (Ai/H)