JPPOS.ID || Labusel. Sungguh aneh melihat oknum Sekdes Desa Asam Jawa kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel, RN buang badan alias mengalihkan masalah kepada Kepala Dusun terkait adanya dugaan biaya pengurusan Sertifikat Prona tahun 2018 Melalui program pemerintah gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia tanpak terkecuali.
Program pemerintah sangat lah bagus, namun sayangnya menurut pengakuan Sekdes Desa Asam Jawa kecamatan Torgamba kabupaten Labusel 10/08/2021 jam 12.49 melalui whatsapp sekdes membenarkan biaya untuk ptsl di bebankan kepada masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tersebut rp. 250/surat dengan dasar sk 3 menteri pada tahun 2018 .
Lebih lanjut sekdes bahwa kami dari desa tidak ada memintak dana pengurusan sertifikat prona ,masyarakat langsung ke kepala dusun dan Bpn makanya administrasi di desa tidak ada, tandas Sekdes
Namun pada tahun 2021 sekdes desa asam jawa mengaku benar mengambil sertifikat ke BPN rantau prapat namun sayang ketika awak media menanyakan berapa sertifikat yang di ambil, lalu sekdes bungkam , bahkan enggan memberikan keterangan ,bahkan menjadi bahan pertanyaan terhadap Sekdes desa asam jawa.
Tepat pada tanggal 12/08/2021 awak media sempar dua kali ke kantor desa dengan tujuan kelarivikasi langsung namun sekdes tidak berda di kantor alias meng hindar atau memang sekdes alergi terhadap awak media maka besar dugaan bahwa benar adanya di bebankan biaya terhadap warga Rp. 500/ sertifikat dalam pengambilan sertifikat tersebut sesuai dengan impormasi yang di dapat beberapa warga 9/08/2021 jam 14.12 di salah satu warung kedai kopi Sumberjo yang namanya tidak mau di sebutkan di koran ini ,beber warga. ( team )