JPPOS.ID | Melawi, Kalbar – Ketua DPW PROJAMIN KALBAR soroti setiap akhir tahun ditemukan banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa khususnya bidang kontruksi yang belum selesai 100% sesuai dengan jadwal yang tercantum didalam kontrak. Dan pada saat pekerjaan pelaksana proyek terkesan mengabaikan keselamatan pekerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) ini harus diperhatikan dalam proses kontraktual pengadaan dan perencanaan pada kegiatan pembangunan.
Bersama Tim saat melakukan Investigasi PT. TRINANDA KARYA UTAMA selaku pelaksana proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Melawi, diduga belum melindungi pekerja dengan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Proyek tersebut berada di bawah pengawasan Balai Wilayah Sungai Kalimantan I SNVT Pelaksana Jaringan Sumber Air Kalimantan I Provinsi Kalimantan Barat. Proyek yang kini tengah berjalan tersebut, patut diduga sejak dimulainya pekerjaan hingga saat ini sejumlah pekerja belum pernah diberikan peralatan K3 sebagaimana mestinya.
Peristiwa ini tidak hanya terjadi di satu daerah saja tetapi terdapat juga di beberapa daerah di Indonesia baik itu yang bersumber dananya dari APBN dan juga dari APBD.
“Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Melawi Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat Nomor Kontrak PS 0102 Bws8.7/PK/10/2024 Tanggal Kontrak 20 mei 2024 yang bersumber dari APBN dilaksanakan oleh PT. TRINANDA KARYA UTAMA sampai hari ini rabu tanggal 8 januari 2025 masih dalam pelaksanaan,” ungkap Eko Jatmiko.
Eko Jatmiko mempertanyakan mekanisme atas sisa pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan sampai akhir tahun anggaran tersebut, apakah sudah melalui proses adendum sehingga diberikan kesempatan untuk dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun anggaran berikutnya yang memenuhi syarat ketentuan yaitu berdasarkan penelitian PPK, Penyedia diyakini akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan dan selanjutnya Penyedia sanggup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan dinyatakan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup.
Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp PPK BWSK I Provinsi Kalimantan Barat mengatakan, Sudah dalam pemberian kesempatan dengan pemberlakuan denda dan sesuai ketentuan diberikan kesempatan hingga maksimal 90 hari kerja.
“Sesuai ketentuan bisa diberi kesempatan sampai maksimal 90 hari kerja, dan kami sudah dalam pemberian kesempatan dengan pemberlakuan denda,” jelas Eko selaku PPK BWSK I Provinsi Kalimantan Barat.
Lanjut Ketua DPW Projamin, surat pernyataan sebagaimana dimaksud diatas terdiri atas yang pertama adalah surat pernyataan kesanggupan dari Penyedia untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan ketentuan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan dan berikutnya adanya pernyataan kesediaan dari penyedia untuk dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
“Seandainya jika ada perpanjangan kontrak kerja /cco seharusnya pihak pelaksana melakukan pemasangan kembali papan kegiatan proyek tentang perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan,” tutup Eko Jatmiko Ketua Projamin Kalbar. (Jm/Ti)