271 WBP Lapas Kelas IIB Luwuk, Dapatkan Remisi di HUT Kemerdekaan RI Ke-76

Jurnalpolisipos.id||Luwuk(Banggai) – Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana Dan Anak Pidana, Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

*Bupati Banggai H. Amirudin* bersama *Wakil Bupati Banggai H. Furqanuddin* mengikuti Acara Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Pidana Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021, oleh Kementrian Hukum dan HAM RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual/Zoom Meeting di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Turut hadir Unsur FORKOPIMDA, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Luwuk beserta Jajarannya, Kabag Prokopim bersama staf. Sementara itu secara virtual dihadiri oleh Mentri Hukum dan HAM, Wakil Mentri Hukum dan HAM, Direktur Jendral Pemasyarakatan, Pimpinan Tinggi Pratama Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Indonesia dan jajaran, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, dan Mitra Pemasyarakatan.

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, setiap peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selalu memberikan remisi umum (RU) Kepada narapidana atau Warga Binaan Lapas (WBP). Tidak terkecuali dengan para WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk.

Memberikan remisi kepada narapidana dan anak pidana yang merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Lapas Kelas IIB Luwuk sebelum-sebelumnya juga telah melaksanakan penyerahan remisi umum narapidana dalam rangka HUT Kemerdekaan RI. Remisi umum tersebut dilaksanakan sebagai pemenuhan hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan secara administrasi dan subtantif.

*Bupati Banggai H. Amirudin* memberikan SK Remisi Umum tahun 2021 secara simbolis kepada 3 orang perwakilan warga binaan, dari jumlah total Narapidana Lapas kelas IIB Luwuk sebanyak 377 orang, pada tahun ini yang memperoleh remisi sebanyak 271 orang, diantaranya ada yang menapatkan remisi 1 Bulan sampai dengan remisi 6 bulan.

Rls.Revino/JPPos_(Sub. Bagian Dokumentasi Pimpinan, Bagian Prokopim SETDA Banggai/Mu’awanah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *