JPPOS.ID_KLATEN — Perkumpulan Penyandang Disabilitas Klaten (PPDK) mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Klaten Nomor 47 Tahun 2020 tentang Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kabupaten Klaten atau disebut Komite Disabilitas Klaten di Rumah Makan “Kakung Sableng” Klaten. Rabu (07/09/20).
Kegiatan sosialisasi menghadirkan tiga narasumber masing-masing, Ketua PPDK Klaten Eko Swasto, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Klaten Drs Muh Nasir MM, yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Sosial Dinsos P3AKB Klaten Hari Suroro, dan dari Bagian Hukum Setda Klaten. Acara dipandu Sekretaris PPDK Klaten Setyo Widodo SPd I.
Dalam paparannya, Kepala Dinsos P3AKB Klaten Muh Nasir melalui Kabid Sosial Dinsos P3AKB Klaten Hari Suroro mengatakan, bahwa Perbub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Komite Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kabupaten Klaten atau disebut Komite Disabilitas Klaten, sebagai tindak lanjut lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 29 Tahun 2018, tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dalam Perda Nomor 29 tahun 2018 Pasal 64 ayat 1 disebutkan, Bupati membentuk Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kabupaten Klaten, dalam rangka pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Dikatakan dalam Perbup Nomor 47 Tahun 2020, tentang Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kabupaten Klaten dijelaskan, yang disebut penyandang disabilitas adalah, setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh, dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Sedangkan hak penyandang disabilitas, kata Hari Suroso adalah, “seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan penyandang disabilitas, sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan, serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sedangkan perlindungan yakni, upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak penyandang disabilitas”.
Lebih lanjut Hari Suroso menjelaskan, “sedangkan yang dimaksud dengan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah, segala tindakan dan atau kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional para penyandang disabilitas sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar dari tindak kekerasan dan diskriminasi”.
Kemudian kata Hari Suroso, “yang dimaksud Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, atau disebut Komite Disabilitas adalah, lembaga independen yang mempunyai kedudukan hukum dan melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian, penyuluhan dan pemantauan, dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di daerah”.
Sementara itu Sekretaris PPDK, Setyo Widodo SPd I pada kesempatan tersebut mengatakan, “dibentuknya Komite Disabilitas, mempunyai maksud dan tujuan masing-masing, memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, mendorong pengarusutamaan penyandang disabilitas, dalam pembangunan dan pelayanan publik juga mendorong terwujudnya kesamaan kesempatan bagi penyandang disabilitas. Kemudian susunan organisasi Komite Disabilitas masing-masing penasehat merangkap anggota, ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota”.
Sedangkan anggota Komite Disabilitas, lanjut Setyo Widodo, “berasal dari Kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, perwakilan organisasi penyandang disabilitas, perwakilan lembaga bantuan hukum yang berbadan hukum, perwakilan badan usaha, perwakilan akademisi, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Diharapkan, Komite Disabilitas ini segera diisi pada akhir tahun 2020 mendatang sehingga segera bekerja seperti menyiapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Komite Disabilitas serta melaksanakan program kegiatan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Klaten”.
Ketua PPDK Klaten, Eko Swasto pada acara tersebut menambahkan, “PPDK mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung terbitnya Perbup Klaten Nomor 47 Tahun 2020, tentang Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Kabupaten Klaten. Ada 4 organisasi yang bernaung dalam PPDK masing-masing, Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI), Persatuan Tuna Rungu Klaten (PTRK), dan Ikatan Tunadaksa Klaten (Ikada), dan saat ini jumlah disabilitas di Klaten sekitar 11.600 orang. (Jppos Giri).