JPPOS,Id.Bandar Lampung ,- Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung mempertanyakan kapasitas oknum Marinir dalam pembangunan drainase ruas jalan Lintas Sukarno Hatta di daerah Panjang.
Selain mempertanyakan kapasitas oknum tersebut FPII juga menyesalkan sikap arogansi yang terkesan menakut – nakuti serta menghalang – halangi kerja jurnalis.
Menurut Aminudin selaku ketua Setwil FPII Provinsi Lampung sikap kasar dan arogan oknum Marinir tersebut berpotensi mencoreng nama baik Corp nya.
Dan perbuatan menghalang-halangi Jurnalis untuk mendapatkan informasi di lapangan melanggar Undang-Undang Pers no 40 tahun 1999 dan dapat terancam hukuman kurungan penjara selama dua tahun dan denda …. Selain itu perbuatan menghalangi kerja jurnalis juga melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).
“Perlu di pertanyakan kapasitas oknum tersebut, sudah jelas dalam undang-undang tugas nya sebagai alat keamanan Negara, bukan alat pengamanan perusahaan” jelas Aminudin.
Sebelumnya diketahui sejumlah awak media yang sedang melakukan investigasi terkait pembangunan drainase ruas jalan Sukarno Hatta Karang Maritim Kecamatan Panjang (06-10-2020) terkesan ditakut-takuti dan dihalangi oleh oknum Marinir berinisial (ER) yang mengaku sebagai pengawas sekaligus pelaksana pekerjaan.
“Kamu siapa? Hak kamu apa nanya – nanya ? Jangan cari-cari kesalahan. Saya Marinir saya pengawas sekaligus pelaksana Proyek ini. Kalau mau duit ga ada” ucap Oknum Marinir berinisial ( ER ).
“Apa hak kalian dan kalau mau bertanya, bertanya apa ? Jangan menyalah nyalahkan, kalau kamu menyalahkan kamu akan saya selesaikan” tegas rekan ER yang juga ikut hadir.
Sebelumnya sejumlah warga sekitar pembangunan drainase mengeluhkan pembangunan proyek tersebut karna penempatan materarial sembarangan sehingga menyebabkan macet dan menimbulkan debu dan polusi.
Sumber FPII Sekwil Lampung
Markoni jp.