SK Pemberhentian Anggota DPRD atau ASN Diserahkan Sebulan Sebelum Pemilihan

JPPOS.ID_Metro Lampung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mengimbau agar pasangan calon yang berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengundurkan diri sebelum pemilihan Pilkada.

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candra Wansah mengatakan tiga puluh hari sebelum hari pemilihan pada 9 Desember 2020, SK pemberhentian harus di lampirkan.

“SK pemberhentiannya harus dilampirkan tiga puluh hari sebelum hari pemungutan suara. Nanti kita akan cross check kembali,” ujarnya, Jumat (04/09/2020).

Dia mengatakan hal tersebut merupakan syarat wajib seorang bakal pasangan calon. Ia juga mengimbau agar ASN tidak masuk dalam kepengurusan tim pemenangan salah satu bakal pasangan calon.

“Apabila ada ASN yang masuk dalam kepengurusan tim pemenangam, maka disana ada pidana pemilu,” kata dia.

Ia mengimbau agar pasangan bakal calon kepala daerah agar bertanggungjawab dalam kegiatan kampanye kemudian memudahkan Bawaslu melakukan pengawasan.

“Jumlah LO maupun jumlah pelaksana kampanye tidak dibatasi untuk didaftarkan. Tetapi ini bagian mengikat agar kami bisa mengawasi. Kami mengimbau agar mereka didaftarkan secara resmi ke KPU,” pungkas aktivis Pemuda Muhammadiyah Lampung tersebut. (M.Hidayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *