Kapolres Klaten AKBP Edi Suranta Sitepu, Pimpin Langsung Klarifikasi Tentang Perusakan Alat Musik Ketipung

JPPOS.ID_KLATEN — Berita viral yang sempat viral di media sosial akun facebook, yang menyebutkan adanya perusakan alat musik ketipung oleh petugas Polri/Polsek Gantiwarno saat pembubaran pertunjukan musik di Kec. Gantiwarno, Kab. Klaten (4/10/20) lalu ternyata tidak benar.

Kesimpulan tersebut, didapati saat dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, diantaranya petugas piket Polsek Gantiwarno, Eka selaku pemilik ketipung, Hendra selaku pemilik akun facebook yang mengunggah berita, penyelenggara hajatan dan para pemain musik.

Klarifikasi yang dipimpin langsung Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH dan dihadiri juga oleh Perwakilan paguyuban Seniman Kabupaten Klaten (SEKATEN) Bpk. Kombang, Senin (5/10/20) bertempat di Mapolsek Gantiwarno.

Dalam klarifikasi tersebut Eka selaku pemilik ketipung menyatakan bahwa, alat musik tersebut rusak akibat dirobek sendiri. Dirinya menjelaskan, saat melakukan pengambilan alat yang disita di Polsek Gantiwarno, tidak mengecek kondisi ketipung. Setelah dilihat di rumah, ternyata diketahui ada sobekan kecil pada ketipung, yang menurutnya menyebabkan alat tersebut tidak bisa digunakan secara normal lagi, yang kemudian ketipung tersebut justru dirusak sendiri, dengan cara disobek-sobek pada bagian kulit karena kesal, dan fotonya dijadikan status WhatsApp.

Hal senada diungkapkan oleh Hendra, selaku pemilik akun facebook yang memposting berita perusakan. Hendra menjelaskan, “postingan berita di media sosial ini berawal dari mengambil foto status wa yang dibuat oleh Eka yang selanjutnya diupload di akun Facebook “Hendra AR”. Hendra mengaku tidak memahami apa yang sebenarnya terjadi, dan tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada sdr. Eka sebelum membuat berita di status akun Facebooknya”.

Atas perbuatannya, Eka dan Hendra kemudian meminta maaf telah menyebarkan berita hoax yang menyudutkan Polri. Mereka juga menyatakan ke depan siap mematuhi protokol kesehatan dan peraturan perundangan lainnya terkait gelaran musik di masa pandemi covid-19.

Sementara itu Kapolres Klaten mengungkapkan bahwa, apa yang dilakukan jajarannya adalah murni melakukan tugas. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, adanya hiburan organ tunggal yang tidak memiliki ijin dan tidak mematuhi protokol kesehatan, serta adanya pesta miras di lokasi. Dirinya kemudian berpesan kepada masyarakat, agar tidak mudah membuat berita ataupun mudah percaya pada berita yang belum bisa dipastikan kebenarannya.

“Adanya kegiatan klarifikasi ini, sudah clear dan jelas bahwa tidak ada pengerusakan alat musik ketipung oleh pihak kepolisian. Tetapi hanyalah kesalahfahaman dari sdr. Hendra yang tidak mengetahui kejadian sebenarnya namun mengupload di akun facebook miliknya.” Ungkapnya

Untuk diketahui bahwa pembubaran pertunjukan musik diatas terjadi pada Minggu (4/10/20) pukul 20.30 WIB, di Dk. Karanggumuk, Ds. Jogoprayan, Kec. Gantiwarno, Kab. Klaten. Patroli Gabungan Rayon Jogonalan yang menerima informasi dari masyarakat, adanya kegiatan organ tunggal tanpa ijin dan tidak mematuhi protokol kesehatan kemudian melakukan upaya pembubaran. Petugas juga melakukan upaya lain diantaranya, mengamankan alat musik berupa organ dan ketipung, memanggil penyelenggara dan pemilik alat orkes, serta pembuatan surat pernyataan untuk tidak lagi mengadakan acara hiburan tanpa ijin resmi dari Polsek.

Kemudian pada malam itu juga petugas Polsek Menyerahkan alat musik kepada pemilik. Namun masalah itu ternyata berlanjut karena rekan pemilik ketipung yang bernama Hendra, membuat postingan gambar disertai narasi bahwa alat musik tersebut disita dan dirusak petugas, sehingga dilakukan klarifikasi bersama. (Jppos Giri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *